Musi Online https://musionline.co.id 28 February 2023 @20:57 214 x dibaca (foto : ilustrasi)
Musionline.co.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap Dodi Reza Alex (DRA) enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, DRA diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp1,15 miliar.
Vonis Majelis Hakim MA ini sama seperti putusan Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang sebelumnya, yakni selama enam tahun penjara.
Sebenarnya, DRA di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mendapatkan pengurangan hukuman pidana penjara dua tahun. Dalam putusan Majelis Hakim PT Palembang, DRA divonis selama empat tahun penjara.
Putusan tingkat kasasi yang lebih tinggi dari PT Palembang mendapat apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui juru bicara (Jubir) KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan, vonis lebih berat terhadap DRA merupakan bentuk pencegahan korupsi yang efektif, yakni dengan hukuman maksimal, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, vonis MA ini bisa saja guna mengingatkan masyarakat agar menghindari perbuatan melanggar hukum serupa.
Diketahui, KPK sebelumnya mengajukan kasasi atas vonis banding DRA di PT Palembang. (***)
0 Komentar