
Musionline.co.id, Kayuagung - Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Iskandar SE mundur dari jabatannya sebagai Kepala Daerah di Kabupaten yang dipimpinnya itu.
Diketahui, jika Bupati OKI ini telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri secara resmi ke DPRD Kabupaten OKI, Kamis (4/5/2023). Sementara itu, masa jabatannya sebagai Bupati OKI akan berakhir pada 15 Januari 2024.
Belakangan diketahui, jika pengunduran diri H Iskandar SE lantaran akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024. Karena salah satu syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) harus mundur sebagai Kepala Daerah (Kepda).
Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH membenarkan, pihaknya sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE itu.
Menurutnya, DPRD OKI akan secepatnya memeroses surat pengunduran diri Bupati OKI periode 2019-2024 tersebut sesuai mekanisme dan aturan berlaku.
"Surat pengunduran diri Bupati OKI sudah masuk di DPRD OKI. Secepatnya akan diproses, dan tentu ada mekanismenya," ujarnya, Senin (8/5/2023).
Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya SH MSi menambahkan, langkah selanjutnya, DPRD OKI akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permohonan pengunduran diri Bupati OKI tersebut.
Dijelaskan, sesuai agenda tanggal 12 Mei akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. Selanjutnya surat pengunduran diri Bupati akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.
Apabila permohonan pengunduran Bupati OKI itu disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati (Wabup) OKI HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024.
Hanya saja masa jabatan Bupati OKI akan dipercepat hingga 31 Desember 2023. Karena sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dimana, dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, yang dikeluarkan Kemendagri tanggal 27 Maret 2023.
Ini Landasan Hukumnya
Diketahui, proses pemberhentian Bupati dikarenakan akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, pemberhentian Wabup dikarenakan berakhir masa jabatan, dan pengusulan Wabup menjadi Bupati dikarenakan Bupati OKI mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Dasar hukum, Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres serta cuti dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum.
Kemudian, Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang Undang.
Lalu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat Mendagri No 100.2.1.3/3248/OTDA tanggal 18 April 2023 hal penjelasan terkait akhir masa jabatan Bupati dan Wabup OKI. (***)