Musionline.co.id, Palembang - Partai PDI Perjuangan akan segera mencopot jabatan Dedi Suprianto sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Fraksi PDI Perjuangan, dan menggantinya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Tidak hanya itu, Dedi juga terancam dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Diketahui, Dedi Suprianto adalah suami Fitrianti Agustinda yang sekarang menjabat sebagai Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang. Dedi terancam PAW dan dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan lantaran dikabarkan melanggar aturan dengan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai lain.
Ketua Dewan Pimpinan Daearah (DPD) PDI Perjuangan Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas menegaskan, sanksi terberat diberikan kepada Dedi Suprianto atas kesalahannya itu, Senin (22/5/2023).
Menurut Giri, PDI Perjuangan telah memastikan untuk melalukan proses PAW terhadap Dedi Suprianto. Ini karena yang bersangkutan telah melanggar SK DPP Nomor 25A. SK tersebut mengatur sistematika dan syarat-syarat calon mekanisme partai.
Giri menegaskan, di PDI Perjuangan sudah jelas, jika ada kader PDI Perjuangan yang mencalonkan diri dari parpol lain untuk maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg), maka instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sudah jelas. Berlaku segera pemecatan dan diganti.
Ia menjelaskan, proses pemecatan dan pergantian Dedi masih dalam proses di DPP PDI Perjuangan. Pihaknya masih menunggu arahan dari DPP.
Giri melanjutkan, jika pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang bisa menjadi alasan partai melakukan pemecatan terhadap Dedi karena pindah partai.
Selain Dedi, pihaknya masih mengumpulkan data kader lain yang disinyalir nyaleg dari partai lain agar segera diproses pemecatan dan pergantiannya. (***)