Musi Online https://musionline.co.id 22 August 2025 @20:04 339 x dibaca 
Kasus Pembunuhan di Kabupaten OKU, Rumidi Divonis Hukuman Mati, Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.
Musionline.co.id, Baturaja – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana, Rumidi (41), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (21/8/2025).
Rumidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap Wawan (52), warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jembatan Kisam, Desa Gunung Meraksa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayatoma, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Robby Raya Arlida, S.H., penasihat hukum terdakwa, serta keluarga korban dan masyarakat umum.
Kajari OKU, Rudhy Parhusip melalui Kasi Intelijen, Hendri Dunan, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025), menjelaskan bahwa vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan fakta persidangan dan tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim memutuskan terdakwa Rumidi dijatuhi hukuman mati,” ujarnya.
Namun demikian, pihak terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Proses banding membuka ruang bagi terdakwa untuk menyerahkan memori banding, sedangkan pihak JPU berhak mengajukan kontra memori banding.
“Setelah putusan banding keluar, masih terbuka kemungkinan terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika kasasi diajukan, maka JPU juga akan menyiapkan kontra kasasi,” tambah Hendri.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat Rumidi menghubungi korban Wawan melalui pesan suara WhatsApp.
Dalam pesannya, terdakwa berpura-pura meminta bantuan karena sepeda motornya mogok di Jembatan Kisam.
“Mang, aku macet motor di Jembatan Kisam, nak minta tolong stepkan ke kontrakan,” demikian isi pesan suara Rumidi kepada korban.
Mendapat pesan tersebut, Wawan tanpa curiga langsung berangkat menuju lokasi setelah berpamitan kepada keluarganya.
Namun, beberapa jam kemudian, jasad Wawan ditemukan oleh warga bernama Zandri. Korban ditemukan terkapar di siring jembatan dengan kondisi mengenaskan, sudah tidak bernyawa.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Rumidi sebagai pelaku utama.
Terdakwa akhirnya ditemukan berada di kawasan SP 1 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, pihak keluarga akhirnya menyerahkan Rumidi ke Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama warga OKU dan Muara Enim, karena modus yang digunakan pelaku terbilang kejam dan licik.
Keluarga korban menyatakan rasa kehilangan yang mendalam sekaligus berharap putusan hakim dapat memberikan keadilan.
“Almarhum dikenal sebagai sosok pekerja keras dan baik hati. Kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap salah satu kerabat korban usai sidang.
Sementara itu, masyarakat yang hadir di ruang sidang menilai vonis hukuman mati adalah bentuk keadilan atas hilangnya nyawa korban. Namun, proses hukum masih akan berlanjut mengingat terdakwa mengajukan banding.
Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada jalannya proses banding yang diajukan terdakwa.
Apabila putusan banding tetap menjatuhkan hukuman mati, maka terdakwa masih berpeluang menempuh upaya hukum kasasi.
Proses panjang ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia tetap memberikan hak kepada terdakwa untuk mencari keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal berat akan berujung pada hukuman berat pula.
Putusan mati terhadap Rumidi menjadi salah satu vonis terberat yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja dalam beberapa tahun terakhir. (***)
0 Komentar