Musi Online https://musionline.co.id 04 September 2025 @17:47 201 x dibaca 
Jagal dan Jual Daging 100 Ekor Kucing dalam 4 Bulan, Sujady Ditangkap Polres Pagaralam dan Terancam 10 Tahun Penjara.
Musionline.co.id, Pagaralam – Aksi kejam seorang pria berusia 55 tahun bernama Sujady membuat geger warga Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, ia diketahui telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing untuk kemudian menjual dagingnya kepada masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah video aksinya menangkap kucing beredar luas di media sosial.
Kasatreskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kucing dengan cara mencuri maupun menangkap hewan yang berkeliaran di lingkungan warga.
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama kurang lebih empat bulan. Kucing-kucing itu ditangkap di pemukiman warga, ada yang liar dan ada juga yang diduga peliharaan,” terang Iptu Irawan, Kamis (4/9/2025).
Daging hasil jagalan tersebut kemudian dijual kepada masyarakat. Awalnya warga tidak menyadari asal-usul daging tersebut.
Namun setelah video penangkapan kucing oleh pelaku viral di media sosial, kecurigaan warga pun meningkat hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Pagaralam segera bergerak cepat. Sujady berhasil diringkus pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seekor kucing anggora berwarna oranye yang diduga akan dijadikan korban berikutnya, dua bilah senjata tajam, serta kartu identitas milik pelaku.
Atas perbuatannya, Sujady dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Irawan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, mengingat kucing bukan hanya hewan peliharaan, melainkan juga memiliki nilai emosional bagi pemiliknya.
Warga pun berharap penegakan hukum terhadap pelaku dapat memberi efek jera sekaligus peringatan agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. (***)
0 Komentar