Musi Online | Ibu Korban Kecewa, Sanksi Demosi 3 Tahun Anggota Polsek Cengal Dinilai Tak Proporsional
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Ibu Korban Kecewa, Sanksi Demosi 3 Tahun Anggota Polsek Cengal Dinilai Tak Proporsional

Musi Online
https://musionline.co.id 06 May 2026 @14:40
Ibu Korban Kecewa, Sanksi Demosi 3 Tahun Anggota Polsek Cengal Dinilai Tak Proporsional
Ibu Korban Kecewa, Sanksi Demosi 3 Tahun Anggota Polsek Cengal Dinilai Tak Proporsional.

Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir - Putusan sanksi demosi selama tiga tahun terhadap seorang anggota Polsek Cengal, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), menuai sorotan. 
Sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu J melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, terutama oleh pihak keluarga korban.
Kasus ini mencuat setelah insiden penembakan terhadap Herman Wowor, seorang pemuda yang belakangan diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 
Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 lalu dan kini berujung pada proses sidang etik internal kepolisian yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026.
Aiptu J dinyatakan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya. 
Dalam sidang etik tersebut, ia mengakui kesalahannya terkait tindakan penembakan terhadap Herman Wowor. 
Atas pelanggaran itu, KKEP menjatuhkan sanksi berupa demosi selama tiga tahun, mutasi, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf.
Namun, keputusan tersebut memicu polemik. Pihak keluarga korban menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang dialami Herman, baik secara fisik maupun psikologis.
Pihak yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Aiptu J, anggota Polsek Cengal yang terlibat langsung dalam insiden penembakan. 
Sementara korban, Herman Wowor, adalah seorang pemuda yang mengalami gangguan kejiwaan.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Hartini (57), ibu korban. 
Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dari ISP Law Office, yakni Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH, dalam menyuarakan keberatan atas putusan tersebut.
Sidang etik digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, di lingkungan Polres OKI, Sumatera Selatan. 
Sidang ini merupakan pelimpahan perkara dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.
Sementara peristiwa penembakan yang menjadi pokok perkara terjadi pada November 2025 di wilayah hukum Polsek Cengal.
Menurut Hartini, hukuman demosi selama tiga tahun tidak mencerminkan keadilan atas penderitaan yang dialami anaknya. 
Ia mengungkapkan bahwa sejak kejadian tersebut, Herman mengalami trauma mendalam dan hingga kini masih mengalami gangguan fisik berupa pincang akibat luka tembak.
“Pasca kejadian anak saya mengalami trauma dan sampai sekarang masih pincang akibat luka tembak oleh pelaku,” ujar Hartini dengan nada kecewa.
Senada dengan itu, kuasa hukum keluarga korban, Ivan Saputra, menilai putusan tersebut terlalu ringan. 
Pihaknya bahkan mengharapkan agar Aiptu J dijatuhi sanksi lebih berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami menilai putusan ini masih jauh dari rasa keadilan. Klien kami berharap pelaku dapat dikenakan sanksi PTDH,” tegas Ivan.
Selain itu, Ivan juga menyoroti adanya fakta baru dalam persidangan yang dinilai cukup serius. 
Dalam sidang terungkap bahwa Aiptu J menggunakan senjata api yang bukan miliknya saat melakukan penembakan.
Dari hasil persidangan, diketahui bahwa senjata api yang digunakan oleh Aiptu J merupakan titipan dari anggota lain.
Ironisnya, penggunaan senjata tersebut tidak disertai izin resmi, baik dari pihak Polsek maupun Polres.
Fakta ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan. Namun, menurut pihak kuasa hukum, aspek tersebut belum digali secara maksimal dalam proses persidangan.
“Banyak fakta hukum yang seharusnya bisa didalami lebih jauh dari keterangan para saksi, namun tidak dilakukan secara maksimal,” ujar Ivan.
Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti mekanisme permintaan maaf yang dinilai tidak tepat sasaran. 
Mereka menyayangkan bahwa permintaan maaf yang menjadi bagian dari sanksi justru disampaikan kepada institusi, bukan kepada keluarga korban.
Harapan Keluarga dan Langkah Lanjutan
Atas putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berharap adanya peninjauan ulang terhadap hasil sidang etik tersebut.
Mereka meminta perhatian dari pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, hingga Kapolres OKI, agar dapat mengevaluasi kembali keputusan yang telah diambil.
“Kami berharap para pimpinan di institusi kepolisian dapat meninjau ulang putusan ini, karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ungkap Ivan.
Kasus ini bermula ketika Herman Wowor diduga membawa kabur sebuah kendaraan. Ia kemudian diamankan oleh warga sebelum aparat kepolisian datang ke lokasi. Dalam situasi tersebut, terjadi tindakan penembakan oleh Aiptu J.
Namun dalam proses penyelidikan lanjutan, terungkap bahwa Herman merupakan ODGJ. Dengan kondisi tersebut, proses pidana terhadapnya dihentikan demi hukum.
Fakta ini memperkuat argumentasi pihak keluarga bahwa tindakan penembakan seharusnya dapat dihindari, apalagi terhadap seseorang dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas di lapangan. Transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi korban menjadi hal yang terus disuarakan.
Putusan sidang etik terhadap Aiptu J memang telah dijatuhkan, namun perdebatan mengenai keadilan dan proporsionalitas hukuman tampaknya belum berakhir. 
Publik kini menanti langkah lanjutan dari institusi kepolisian dalam merespons aspirasi keluarga korban. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top