Musi Online https://musionline.co.id 05 September 2025 @17:50 223 x dibaca 
Tersangka Jambret Terekam CCTV Saat Beraksi, Ditangkap Polisi Saat Tertidur di Rumahnya.
Musionline.co.id, Muara Enim – Aksi nekat seorang pria berinisial Afun Sahri (30), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, berakhir tragis.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu berhasil diringkus aparat kepolisian hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah melakukan aksi penjambretan di kawasan BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul.
Aksi yang dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 11.35 WIB itu sempat viral di media sosial setelah rekaman kamera CCTV warga beredar luas.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat jelas bagaimana pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 7620 OU warna biru putih mendekati korban dari arah belakang, lalu memepet dan berusaha merampas barang berharga yang ada di dalam tas korban.
Korban diketahui bernama Nina Nuraini (55), seorang ibu rumah tangga warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul.
Saat kejadian, korban baru saja pulang dari Bukit Agung menggunakan jasa ojek. Sesampainya di Jalan Barak BTN Air Paku, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Namun, upaya pelaku tidak berjalan mulus. Korban yang merasa tasnya ditarik secara paksa melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik-menarik.
Karena motor korban masih melaju, Nina akhirnya terjatuh dan mengalami luka cukup serius.
Ia mengalami lebam di kelopak mata, luka lecet pada siku kanan, serta benturan di bagian belakang kepala. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pelaku yang gagal mendapatkan dompet korban langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Sayangnya, keberadaan kamera CCTV di sejumlah titik jalan menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.
“Kami bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV yang terpasang di sepanjang jalur kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku dan ciri-ciri kendaraannya dapat terdeteksi,” jelas Andaru dalam konferensi pers di Mapolsek Lawang Kidul, Jumat (5/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku, yakni Honda Beat warna biru putih dengan striping modifikasi.
Informasi ini kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Tanjung Agung. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Agung, aparat mengetahui keberadaan seorang pria dengan ciri-ciri serupa di Desa Tanjung Karangan.
Tak ingin membuang waktu, Kapolsek Lawang Kidul langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan beserta tim Lakid untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 19.20 WIB di hari yang sama, tim akhirnya bergerak ke lokasi persembunyian pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan karena saat itu sedang tertidur pulas di dalam kamar rumahnya,” ungkap Andaru.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat BG 7620 OU warna biru putih,
1 buah tas rajut warna cokelat,
1 buah dompet cokelat,
pakaian yang digunakan saat beraksi,
serta 18 potongan striping motor yang sempat dimodifikasi.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif: Terlilit Utang
Dalam pemeriksaan, Afun Sahri mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena terlilit utang dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Waktu itu saya melihat tas korban terbuka. Spontan saja saya tarik. Saya benar-benar terdesak untuk bayar utang dan memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar pelaku dengan wajah tertunduk.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Afun dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keberhasilan polisi yang bergerak cepat dalam menangkap pelaku berkat kerja sama dengan masyarakat.
Banyak warga yang mengapresiasi kinerja Polsek Lawang Kidul yang mampu mengungkap kasus dalam hitungan jam.
“Ini bukti bahwa peran serta warga, termasuk rekaman CCTV, sangat membantu aparat dalam mengungkap tindak kejahatan. Kami berharap masyarakat lebih peduli untuk memasang CCTV di lingkungan masing-masing demi keamanan bersama,” pungkas Kapolsek.
Dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat Tanjung Enim dan sekitarnya merasa lega. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan agar warga lebih berhati-hati saat bepergian, khususnya ketika membawa barang berharga di jalan raya. (***)
0 Komentar