Musi Online | Bebaskan Pajak Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kepala Bapenda OKU: Merujuk Keputusan Bersama Tiga Menteri
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

Bebaskan Pajak Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kepala Bapenda OKU: Merujuk Keputusan Bersama Tiga Menteri

Musi Online
https://musionline.co.id 06 September 2025 @22:35
Bebaskan Pajak Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kepala Bapenda OKU: Merujuk Keputusan Bersama Tiga Menteri
Bebaskan Pajak Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kepala Bapenda OKU: Merujuk Keputusan Bersama Tiga Menteri.

Musionline.co.id, OKU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat dalam sektor perpajakan daerah. 
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU, Yoyin Arifianto A.P., M.Si., didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto Eko Wibowo, S.IP., saat ditemui pada Jumat (5/9/2025). 
Menurutnya, langkah strategis tersebut merupakan inisiatif Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, yang berupaya meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan rumah layak huni.
“Ini merupakan kebijakan langsung dari Bupati OKU yang dituangkan dalam Perbup Nomor 25 Tahun 2024. Dengan aturan ini, masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah tidak lagi dikenakan pajak BPHTB,” ujar Yoyin.
Merujuk Keputusan Tiga Menteri
Lebih lanjut, Yoyin menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar inisiatif daerah, tetapi juga mengacu pada keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri. 
Tiga keputusan bersama tersebut masing-masing tercatat dengan nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-489 Tahun 2024.
“Dasar hukum ini menjadi pijakan penting bagi Pemkab OKU dalam menerapkan pembebasan pajak BPHTB. Intinya, pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk mempercepat program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Potensi PAD Hilang, Demi Masyarakat
Yoyin memaparkan, sejauh ini Bapenda OKU telah menerima dan memverifikasi sebanyak 587 berkas permohonan pembebasan BPHTB dari masyarakat berpenghasilan rendah. 
Dalam kondisi normal, setiap berkas biasanya menyumbang sekitar Rp4,3 juta ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dihitung secara keseluruhan, nilai tersebut mencapai Rp2.524.100.000.
“Kalau tanpa kebijakan ini, lebih dari dua miliar rupiah bisa masuk ke kas daerah. Namun karena ada pembebasan, semua diputuskan nol persen. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil agar lebih mudah memiliki rumah,” terang Yoyin.
Bebas Retribusi Bangunan Gedung
Tak hanya BPHTB, Pemkab OKU juga memperluas kebijakan pro-MBR dengan memberikan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati OKU Nomor 26 Tahun 2024.
“Kriteria penerima manfaat sama, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi tidak hanya pajak BPHTB, retribusi PBG pun tidak dikenakan biaya. Harapannya, kebijakan ini semakin mendorong masyarakat untuk membangun dan memiliki rumah layak huni,” tambahnya.
Komitmen Pemkab OKU
Kepala Bapenda OKU menegaskan, kebijakan ini merupakan bukti nyata dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional penyediaan rumah layak huni. 
Ia menilai, persoalan perumahan masih menjadi kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya terjangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten OKU, yang dikenal dengan sebutan Bumi Sebimbing Sekundang.
“Bapenda OKU siap mendukung penuh program pemerintah, khususnya dalam penyediaan rumah layak huni. Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat kecil di Kabupaten OKU tidak lagi terbebani biaya pajak dalam membeli tanah maupun bangunan,” tegas Yoyin.
Ia juga menambahkan, meski ada potensi kehilangan PAD dari sektor BPHTB dan PBG, kebijakan ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperluas basis kepemilikan rumah di OKU.
“Pemerintah memang kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah, tapi manfaat yang didapat jauh lebih besar. Masyarakat semakin sejahtera, dan ini pada akhirnya juga akan berdampak pada perekonomian daerah secara keseluruhan,” pungkasnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top