Musi Online | Warga Lampung Tertangkap Edarkan Sabu di Muara Enim, Kasatresnarkoba: Terancam 20 Tahun Penjara
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Warga Lampung Tertangkap Edarkan Sabu di Muara Enim, Kasatresnarkoba: Terancam 20 Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 06 September 2025 @22:37
Warga Lampung Tertangkap Edarkan Sabu di Muara Enim, Kasatresnarkoba: Terancam 20 Tahun Penjara
Warga Lampung Tertangkap Edarkan Sabu di Muara Enim, Kasatresnarkoba: Terancam 20 Tahun Penjara.

Musionline.co.id, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatatkan keberhasilan dalam menggagalkan peredaran narkotika. 
Seorang pemuda asal Lampung bernama Yogi Aditia Putra (24), warga Kelurahan Lebing Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan aparat setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu siap edar.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah pondok di Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim. 
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga pondok yang ditempati Yogi kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan. 
Setelah informasi dinyatakan valid, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. 
Hasilnya, dari tangan tersangka ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,50 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 bal plastik klip bening, 1 kotak plastik dibalut lakban hitam, 1 skop plastik yang terbuat dari pipet, 1 helai jaket putih biru merek Erigo, serta 1 unit handphone merek Xiaomi 4A warna gold. 
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Iptu A. Yurico membenarkan penangkapan tersebut. 
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayahnya.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak ke lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan dan siap untuk diedarkan,” jelas Iptu Yurico pada Sabtu (6/9/2025).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
Polisi juga berencana melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku ini bagian dari sindikat narkoba antarwilayah. Karena itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini,” tambah Yurico.
Atas perbuatannya, Yogi Aditia Putra dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba. 
Ia menegaskan, narkoba bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat secara luas.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas narkotika,” tutup Yurico.
Dengan tertangkapnya pelaku asal Lampung ini, Satresnarkoba Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar narkoba, sekaligus mengingatkan bahwa siapapun yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top