Musi Online https://musionline.co.id 24 September 2025 @17:57 122 x dibaca 
Anggota DPRD OI Soroti Kasus Asusila hingga Akses Jalan, Sayuti: Virus Perlendiran Sangat Mengkhawatirkan.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sayuti, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir dalam rapat paripurna DPRD OI yang digelar belum lama ini.
Kritik itu tidak hanya menyoal kebijakan pembangunan, tetapi juga menyinggung masalah serius yang tengah jadi perhatian publik, yakni kasus dugaan asusila yang menyeret sejumlah pejabat tingkat camat hingga kepala desa.
Menurut Sayuti, kasus-kasus tersebut seolah tenggelam tanpa kejelasan, baik dari sisi sanksi administrasi maupun proses hukum.
Padahal, isu yang menyangkut moralitas dan integritas aparatur pemerintahan semestinya mendapat perhatian khusus agar tidak menimbulkan kegaduhan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kasus perlendiran atau asusila ini bermula dari oknum Camat Pemulutan Barat, lalu Kades Ulak Kerbau, Kades Teluk Kecapi, Kades Ulak Segara, dan terakhir yang masih panas, seorang Kades yang diduga menggarap anak di bawah umur. Sungguh ironis, virus perlendiran sangat mengkhawatirkan,” ungkap Sayuti lantang dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Ogan Ilir mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, jika Pemkab OI maupun DPRD diam tanpa sikap tegas, maka publik akan menilai keduanya tidak berpihak pada kebenaran maupun keadilan.
“Bagaimanapun kasus ini unik, tapi faktanya tenggelam tanpa penjelasan. Kita sama-sama orang hukum, Pak Wabup! Menggarap anak di bawah umur itu delik biasa, bukan delik aduan,” tegasnya.
Sayuti juga menyoroti aspek hukum lain terkait dugaan pernikahan dengan korban yang masih berusia remaja.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Perkawinan, usia minimal menikah adalah 19 tahun. Jika ada dispensasi, hal itu harus melalui prosedur pengadilan. “Kalau ini tidak dipenuhi, maka jelas melanggar hukum,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyinggung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyebut bahwa tindak asusila terhadap anak tergolong delik biasa sehingga penindakan hukum harus berjalan tanpa menunggu laporan.
“Apakah kita mengharapkan hal seperti ini terjadi di daerah yang punya Perda Layak Anak? Saya minta ketegasan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan karena tidak ada penjelasan dari pihak eksekutif maupun legislatif,” tegasnya lagi.
Tak hanya soal moralitas pejabat, Sayuti juga mengangkat persoalan infrastruktur jalan yang memprihatinkan, khususnya akses di Kecamatan Rambang Kuang.
Menurutnya, jalan yang menghubungkan lima desa, yakni Tanjung Miring, Kayu Ara, dan Suakananti, butuh perhatian serius. Bahkan warga setempat sempat mengancam untuk memisahkan diri dari Kabupaten Ogan Ilir karena merasa tidak diperhatikan.
“Mediasi dengan PT Pertamina Hulu Rokan terkait status jalan itu harus segera dilakukan. Warga sudah resah dan ancaman mereka bukan main-main. Ini harus jadi perhatian khusus,” kata Sayuti.
Selain itu, ia meminta peningkatan jalan provinsi dari Simpang Meranjat hingga Rambang Kuang tidak berhenti di Tanjung Batu, melainkan benar-benar menjangkau pelosok desa agar manfaat pembangunan bisa dirasakan merata.
Isu lain yang turut disuarakan Sayuti adalah persoalan honor perangkat Desa Tambang Rambang yang disebut belum dibayarkan selama 14 bulan.
“Bagaimana perangkat desa mau bekerja dengan baik jika hak mereka tidak kunjung diberikan? Ini harus segera dituntaskan,” pungkasnya.
Pernyataan keras Sayuti tersebut menjadi sorotan dalam forum paripurna DPRD Ogan Ilir.
Kritik yang ia lontarkan menunjukkan adanya banyak pekerjaan rumah yang masih harus segera dituntaskan Pemkab OI, baik dalam hal penegakan hukum, pembangunan infrastruktur, maupun kesejahteraan perangkat desa. (***)
0 Komentar