Musi Online https://musionline.co.id 02 October 2025 @18:53 147 x dibaca 
Amankan 2 Pengedar dan Sita 1 Kilogram Sabu, Kapolres OKU Timur: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba.
Musionline.co.id, OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sore, di kawasan belakang Sekolah Dasar Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar sekolah.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.
Saat digerebek, lima orang pria terlihat berada di lokasi. Mereka diduga tengah mengatur transaksi narkoba.
Sadar akan kehadiran polisi, sebagian pelaku mencoba melarikan diri. Namun, dua di antaranya berhasil diamankan, masing-masing berinisial DN (49) dan HP (28).
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan:
1 paket besar sabu seberat 951 gram
1 paket sedang seberat 102 gram
1 paket kecil seberat 9 gram
Total barang bukti yang disita mencapai 1.062 gram sabu atau lebih dari satu kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, bong, plastik klip berbagai ukuran, sendok plastik, uang tunai Rp3 juta, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Komitmen Polres OKU Timur
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (1/10/2025) menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini merupakan bukti komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini bisa berjalan cepat.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat akan sangat membantu. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan. Pasti kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres OKU Timur, IPTU Guntur Iswahyudi, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas. Pasalnya, jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan adanya sindikat besar yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemasok utama sabu tersebut,” ungkapnya.
Penangkapan ini semakin menegaskan bahwa Polres OKU Timur konsisten dalam melakukan perang terhadap narkotika. Narkoba dianggap sebagai ancaman nyata yang bisa merusak masa depan bangsa, terutama generasi muda.
Kapolres menutup dengan pernyataan tegas “Perang melawan narkotika tidak akan pernah berhenti. Kami berkomitmen memberantas hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan generasi yang lebih sehat dan masa depan yang lebih baik”. (***)
0 Komentar