Musi Online https://musionline.co.id 02 October 2025 @18:58 207 x dibaca 
44 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal di Halaman Kantor Wali Kota Palembang, Diarak dengan Mobil Hias Keliling Kota.
Musionline.co.id, Palembang – Suasana penuh kebahagiaan dan haru menyelimuti halaman Kantor Wali Kota Palembang pada Kamis (2/10/2025) pagi.
Sebanyak 44 pasangan pengantin resmi mengikuti prosesi nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang.
Acara ini menjadi agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat, terutama bagi pasangan suami istri yang belum sempat memiliki buku nikah resmi.
Tak hanya sebagai seremoni, kegiatan ini juga menjadi upaya pemerintah kota untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pasangan maupun anak-anak mereka.
Bentuk Kepedulian Pemkot Palembang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dalam sambutannya menegaskan bahwa nikah massal ini merupakan wujud kepedulian Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi pernikahan akhirnya mendapatkan buku nikah. Hal ini tentu sangat penting karena pernikahan mereka kini sah secara hukum negara,” ujar Aprizal.
Ia menambahkan, dengan adanya buku nikah, pasangan akan lebih mudah mengurus berbagai administrasi, mulai dari dokumen kependudukan, warisan, hingga hak-hak anak.
Pemkot juga berkomitmen agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.
Mayoritas Pasangan Lama, Satu Pasangan Baru
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Palembang, M. Ichsanul Akmal, menyampaikan bahwa dari 44 pasangan yang mengikuti nikah massal, sebanyak 43 pasangan merupakan pasangan lama yang sebelumnya telah hidup berumah tangga namun belum memiliki buku nikah. Sementara itu, satu pasangan lainnya benar-benar pasangan baru yang menikah secara resmi dalam acara ini.
Menurut Ichsanul, kegiatan nikah massal ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk nyata legalisasi status pernikahan. Dengan begitu, hak dan kewajiban pasangan di mata hukum menjadi jelas.
“Masih banyak pasangan di masyarakat yang sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat di negara. Padahal, pencatatan pernikahan sangat penting karena berdampak pada status hukum anak, pewarisan, maupun administrasi kependudukan,” jelasnya.
Ia pun berharap, kerja sama antara Pemkot Palembang dengan Pengadilan Agama bisa terus berlanjut, agar lebih banyak masyarakat terbantu.
Arak-Arakan Pengantin dengan Mobil Hias
Prosesi pelepasan pengantin menjadi momen paling meriah dalam acara ini.
Sebanyak 44 pasangan pengantin diarak menggunakan mobil hias yang telah dipersiapkan khusus.
Mereka diberangkatkan dari halaman Kantor Wali Kota Palembang dengan diiringi penampilan marching band yang menambah suasana semarak.
Arak-arakan tersebut menarik perhatian warga Palembang. Banyak masyarakat yang antusias menonton dan memberikan ucapan selamat di sepanjang jalan.
Dari kantor wali kota, rombongan pengantin melanjutkan perjalanan menuju Hotel Swarna Dwipa, tempat resepsi bersama dilangsungkan.
Suasana makin semarak ketika pasangan pengantin, dengan busana pengantin khas Palembang dan nuansa modern, melambaikan tangan kepada masyarakat yang menyaksikan iring-iringan.
Momen Bersejarah dan Mengharukan
Bagi para pasangan, acara nikah massal ini menjadi momen bersejarah. Tak sedikit yang terlihat meneteskan air mata haru karena akhirnya bisa mengantongi buku nikah resmi setelah bertahun-tahun menikah secara agama.
Salah satu peserta, pasangan suami-istri dari Kecamatan Seberang Ulu, mengaku sangat bersyukur dengan adanya kegiatan ini.
“Alhamdulillah, setelah 15 tahun menikah akhirnya kami sah di mata negara dan mendapatkan buku nikah. Ini sangat membantu kami, terutama untuk keperluan anak-anak,” ungkapnya dengan penuh haru.
Pemkot Palembang berkomitmen menjadikan nikah massal sebagai agenda tahunan. Hal ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata pemerintah untuk memastikan setiap pernikahan masyarakat tercatat secara hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program sosial Pemkot dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera, tertib administrasi, serta mendapatkan kepastian hukum.
“Semoga di tahun-tahun berikutnya jumlah pasangan yang ikut bisa semakin banyak, sehingga tidak ada lagi warga Palembang yang menikah tanpa pencatatan resmi,” pungkas Aprizal.
Kegiatan nikah massal yang diikuti 44 pasangan di Palembang ini bukan hanya menghadirkan kebahagiaan, tetapi juga memberi kepastian hukum dan hak-hak administrasi kepada pasangan dan anak-anak mereka.
Dengan adanya arak-arakan mobil hias yang meriah, acara ini juga menjadi simbol kebersamaan dan perhatian pemerintah terhadap masyarakat. (***)
0 Komentar