Musi Online https://musionline.co.id 03 October 2025 @18:25 240 x dibaca 
Dugaan Korupsi Pasar Cinde dengan Kerugian Negara Rp137 Miliar, Berkas Mantan Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang Dilimpahkan ke JPU Kejari Palembang.
Musionline.co.id, Palembang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru.
Pada Kamis (2/10/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Perkara yang menyeret sejumlah pejabat penting di Sumsel ini berawal dari pemanfaatan aset daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, pada periode 2016 hingga 2018.
Proyek pembangunan pasar tersebut semula digadang-gadang menjadi ikon modernisasi pusat perdagangan di Kota Palembang, namun justru berujung pada dugaan praktik korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.
Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian fantastis.
Nilainya mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).
“Perhitungan kerugian negara sudah selesai dilakukan BPKP, dan nilainya lebih dari Rp137 miliar. Angka ini mencerminkan betapa besarnya potensi kerugian akibat penyalahgunaan aset daerah dalam kerja sama BGS tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Tersangka Berprofil Tinggi
Setidaknya ada empat tersangka yang kini resmi dilimpahkan ke JPU Kejari Palembang. Mereka adalah:
AN (Alex Noerdin) – Mantan Gubernur Sumatera Selatan.
H (Harnojoyo) – Mantan Wali Kota Palembang.
EH – Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS.
RY – Kepala Cabang PT. MB.
Keempatnya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
Sementara itu, AT, selaku Direktur PT. MB, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.
Kejaksaan menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran agar AT segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dilimpahkan ke JPU Kejari Palembang
Dengan tuntasnya tahap II, secara resmi penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan, menyempurnakan berkas perkara, serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Langkah ini menjadi bagian dari keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus besar yang melibatkan pejabat publik serta kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah,” tegas Vanny.
Respons Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat para tersangka bukanlah orang biasa. Dua di antaranya pernah menduduki jabatan penting, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang.
Kondisi tersebut menambah perhatian masyarakat, sebab praktik korupsi dianggap semakin merugikan rakyat jika dilakukan oleh pejabat yang seharusnya mengelola aset daerah untuk kesejahteraan publik.
Sejumlah pengamat hukum menilai, penuntasan kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan.
Pasalnya, perkara yang melibatkan figur publik dengan jabatan tinggi seringkali diwarnai isu intervensi maupun tarik-menarik kepentingan.
Namun, dengan sudah masuknya perkara ke ranah penuntutan, masyarakat berharap proses persidangan nanti berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
Keputusan pengadilan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam mengelola aset negara.
Kasus dugaan korupsi proyek BGS Pasar Cinde Palembang menambah daftar panjang perkara korupsi di Indonesia yang merugikan negara dengan angka fantastis.
Dengan kerugian lebih dari Rp137 miliar, perkara ini diyakini akan menjadi salah satu persidangan besar yang menyedot perhatian masyarakat di Sumatera Selatan.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam merampungkan dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau justru kasus ini akan bernasib sama seperti perkara korupsi lain yang berlarut-larut, menjadi pertanyaan besar yang akan segera terjawab dalam persidangan mendatang. (***)
0 Komentar