Musi Online https://musionline.co.id 04 October 2025 @20:01 263 x dibaca 
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar: Kejari Prabumulih Tetapkan Ketua, Sekretaris, dan PPK KPU Prabumulih Sebagai Tersangka.
Musionline.co.id, Prabumulih - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan intensif selama beberapa bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga orang pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Ketiga pejabat yang kini berstatus tersangka tersebut masing-masing berinisial MD (Marta Dinata) selaku Ketua KPU Prabumulih, YA (Yasrin Abidin) selaku Sekretaris KPU, dan SA (Syahrul Arifin) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih periode 2024–2029.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan langsung oleh tim penyidik Kejari Prabumulih dalam konferensi pers resmi yang digelar di Aula Kejari Prabumulih pada Jumat (3/10/2025) sore.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Ajie Martha, SH, dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Safe’i, SH, MH, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024.
Proses Penetapan Tersangka
“Pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di kantor Kejari Prabumulih, tim penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial MD, YA, dan SA. Mereka adalah pejabat aktif di lingkungan KPU Kota Prabumulih,” ungkap Ajie Martha kepada awak media.
Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara bertahap sejak awal tahun, dimulai dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 orang saksi dari unsur pemerintah daerah, KPU, hingga pihak rekanan penyedia barang dan jasa.
Sementara itu, Kasi Pidsus Safe’i, SH, MH, menuturkan bahwa sebelum menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka, tim penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan tambahan dan ekspose perkara secara internal.
“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 pagi hingga sekitar pukul 17.00 sore. Berdasarkan hasil gelar perkara dan ekspose pimpinan, kita simpulkan bahwa alat bukti sudah cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegas Safe’i.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Umum yang diterbitkan sejak 18 September 2025, di mana hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah senilai total Rp26 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kota Prabumulih kepada KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Kerugian Negara
Lebih lanjut, Safe’i menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan sebagian dana hibah tersebut untuk kepentingan di luar rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Dari hasil audit sementara dan pemeriksaan mendalam, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp6 miliar dari total dana hibah Rp26 miliar tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyimpangan terjadi karena adanya perubahan struktur kegiatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Setidaknya terdapat 20 item kegiatan yang direkayasa dengan cara ditambah, dikurangi, atau diubah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
“Salah satu contoh penyimpangan yang kami temukan adalah pada kegiatan sosialisasi launching Pilkada, di mana anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat penggelembungan biaya yang signifikan,” beber Safe’i.
Atas perbuatan tersebut, Kejari Prabumulih menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Safe’i.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini kami lakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Tahap Lanjutan dan Potensi Tersangka Baru
Pihak Kejari Prabumulih menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut. Tim penyidik kini tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen keuangan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diserahkan KPU Prabumulih.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Safe’i, akan ada tersangka baru apabila ditemukan pihak lain yang turut serta atau membantu dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
“Kami masih terus mendalami peran beberapa pihak, baik dari internal KPU maupun eksternal. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Transparansi dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasi Intelijen Ajie Martha menambahkan bahwa Kejari Prabumulih berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, terutama dalam pelaksanaan pesta demokrasi daerah.
“Dana hibah Pilkada merupakan amanah rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan transparan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Ajie.
Ia juga mengingatkan seluruh lembaga penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar penyelenggara pemilu di seluruh daerah benar-benar menjaga integritas dan profesionalitasnya,” pungkasnya.
Dengan penetapan tiga pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejari Prabumulih dalam menuntaskan perkara ini.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tuntas, agar kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan dana publik dapat kembali ditegakkan di Kota Prabumulih. (***)
0 Komentar