Musi Online | Warga PALI Edarkan Narkotika di Muara Enim, Terancam Penjara Seumur Hidup
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Warga PALI Edarkan Narkotika di Muara Enim, Terancam Penjara Seumur Hidup

Musi Online
https://musionline.co.id 06 October 2025 @20:41
Warga PALI Edarkan Narkotika di Muara Enim, Terancam Penjara Seumur Hidup
Warga PALI Edarkan Narkotika di Muara Enim, Terancam Penjara Seumur Hidup.

Musionline.co.id, Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 
Dalam operasi terbaru yang dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku diketahui bernama Budi Haryono (51), warga Dusun VII Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 
Pria paruh baya ini diamankan ketika melintas di jalan desa menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi BG 3645 DAO. 
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kuat bahwa Budi merupakan pengedar narkoba lintas kabupaten.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkap Iptu Yurico, Minggu (5/10/2025).
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,58 gram serta 10 butir pil ekstasi berwarna biru-kuning berlogo Transformer dengan berat bruto 4,54 gram. 
Selain itu, turut diamankan 1 helai jaket warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12s warna phantom black, dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine pelaku menunjukkan positif mengandung amfetamin, yang berarti Budi tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Yurico.
Langkah Penegakan Hukum
Polres Muara Enim memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan. Selain melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Komitmen Polres Muara Enim
Iptu Yurico menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muara Enim dan PALI. 
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Muara Enim dalam menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Dalam beberapa bulan terakhir, Satres Narkoba gencar melakukan operasi di daerah-daerah rawan peredaran, termasuk kawasan lintas kabupaten yang kerap dijadikan jalur distribusi narkoba.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat menekan laju peredaran narkoba sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku lain yang mencoba melakukan hal serupa. Kepolisian juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi dan komunitas masyarakat dalam upaya mewujudkan Muara Enim Bersih Narkoba (Bersinar). (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top