Musi Online https://musionline.co.id 07 October 2025 @14:25 243 x dibaca 
Dugaan Korupsi Hibah Pilkada, Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU: Tiga Pejabat Sudah Jadi Tersangka, Penyidikan Diperluas.
Musionline.co.id, Prabumulih - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terus menjadi sorotan publik.
Setelah menetapkan tiga pejabat penting KPU sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kini memperluas langkah penyidikannya dengan menyegel 12 ruangan di kantor KPU serta memeriksa sejumlah saksi baru yang diduga mengetahui aliran dan penggunaan dana hibah tersebut.
Langkah tegas itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, yang memastikan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Iya benar, kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini saya masih melakukan pemeriksaan,” ujar Safe’i saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Namun, Safe’i menolak membeberkan identitas saksi yang diperiksa dengan alasan penyidikan masih berjalan. “Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan selesai. Saat ini semua masih dalam proses,” tambahnya singkat.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah saksi berasal dari internal KPU serta pihak eksternal yang terlibat dalam kegiatan operasional penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas indikasi penyimpangan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun 2024.
12 Ruangan di KPU Disegel
Sebagai langkah lanjutan dari proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejari Prabumulih pada Senin pagi melakukan penyegelan terhadap 12 ruangan di kantor KPU Kota Prabumulih, yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menurut Safe’i, penyegelan ini dilakukan terhadap ruangan-ruangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan dokumen keuangan dan administrasi hibah Pilkada.
“Total ada 12 ruangan yang kami segel. Di antaranya ruang ketua, sekretaris, bendahara, kasubbag, serta empat ruangan anggota KPU Prabumulih,” ungkapnya.
Penyegelan tersebut, kata Safe’i, dilakukan untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang hilang atau diubah selama penyidikan berlangsung.
“Penyegelan ini merupakan bagian dari tindakan penyelamatan barang bukti agar tidak terjadi manipulasi data atau penghilangan dokumen yang berhubungan dengan penggunaan dana hibah Pilkada,” jelasnya.
Menariknya, dalam pelaksanaan penyegelan tersebut, tim jaksa penyidik mendapat pengawalan ketat dari personel TNI dan Polri guna menjamin keamanan proses hukum.
“Tim penyidik didampingi pengawalan aparat TNI dan Polri untuk memastikan situasi tetap kondusif,” tambah Safe’i.
Belum Ada Penggeledahan dan Penyitaan
Meski sejumlah ruangan telah disegel, Safe’i menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan penggeledahan maupun penyitaan barang-barang di kantor KPU.
“Untuk sementara kita baru sebatas penyegelan. Belum sampai ke tahap penggeledahan apalagi penyitaan. Tahapan itu akan dilakukan jika memang sudah diperlukan berdasarkan perkembangan penyidikan,” jelasnya.
Namun, menurut sumber internal Kejari, tahap penggeledahan kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengamankan dokumen-dokumen penting seperti laporan pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, serta data elektronik terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Tiga Pejabat KPU Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga pejabat utama KPU sebagai tersangka, yakni Marta Dinata (Ketua KPU Prabumulih), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Ketiganya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi pelaksanaan Pilkada.
Dugaan korupsi ini muncul setelah adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan fakta di lapangan.
Beberapa kegiatan dan pembiayaan yang dilaporkan disebut tidak pernah terealisasi, sementara sejumlah pengeluaran tidak tercantum dalam dokumen resmi. Indikasi inilah yang kemudian mendorong kejaksaan melakukan penyelidikan mendalam.
Potensi Kerugian Negara dan Audit Forensik
Meski belum diumumkan secara resmi nilai kerugian negara, tim penyidik tengah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit forensik keuangan. Audit ini bertujuan menelusuri setiap transaksi yang menggunakan dana hibah Pilkada 2024.
Langkah audit forensik ini juga akan membantu penyidik memastikan sejauh mana potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut, serta pihak-pihak lain yang terlibat di luar tiga tersangka utama.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum yang Transparan
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Kota Prabumulih. Banyak warga yang menyayangkan terjadinya dugaan penyalahgunaan dana publik oleh lembaga yang seharusnya menjaga integritas pemilu.
Salah satu warga, Iwan (39), yang tinggal di Kecamatan Prabumulih Timur, menilai kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Kami sudah percaya KPU untuk menjaga suara rakyat. Tapi kalau uang penyelenggaraan pemilu saja disalahgunakan, bagaimana kami bisa percaya lagi?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia berharap Kejari Prabumulih bisa menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada yang kebal hukum, siapa pun dia, kalau bersalah harus dihukum,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat hukum Dr. Suyitno, SH., MH, menilai langkah penyegelan dan pemeriksaan tambahan oleh Kejari Prabumulih merupakan tindakan tepat untuk menjaga integritas proses hukum.
“Penyegelan adalah bentuk pengamanan awal terhadap bukti. Langkah ini penting agar tidak terjadi penghilangan dokumen yang bisa menghambat proses pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
“Dana hibah Pilkada berasal dari uang rakyat, jadi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti ada penyalahgunaan, sanksinya harus berat karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih kini memasuki babak baru. Dengan penyegelan belasan ruangan dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, publik menunggu langkah berikutnya dari Kejari Prabumulih. Apakah akan ada tersangka baru? Ataukah proses ini akan berlanjut ke tahap penggeledahan dan penyitaan dokumen?.
Satu hal yang pasti, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan transparan, demi menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi. (***)
0 Komentar