Musi Online https://musionline.co.id 16 October 2025 @18:41 237 x dibaca 
Pencuri Kambing Ditangkap Warga di Muara Enim, Satu Pelaku Ditetapkan DPO.
Musionline.co.id, Muara Enim - Kasus pencurian hewan ternak kembali menghebohkan warga Kabupaten Muara Enim.
Kali ini, seorang pria berinisial MR (51) ditangkap warga usai kepergok mencuri kambing di Dusun II Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Aksi nekat tersebut membuat warga geger lantaran terjadi di siang bolong, tepat di depan rumah warga bernama Erwin, yang juga menjadi saksi utama dalam kejadian ini.
MR tidak sendirian. Ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial DES (40), yang berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, satu orang pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai bersama barang bukti satu ekor kambing. Saat ini pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi menjelaskan kronologi pencurian tersebut.
Menurutnya, kambing milik korban Kusoir (54) saat itu sedang mencari makan di sekitar depan rumah saksi Erwin.
Namun tiba-tiba pelaku datang dan berusaha membawa salah satu kambing tersebut.
“Tindakan pelaku sempat dipergoki oleh saksi. Melihat hal itu, saksi langsung memanggil warga lain untuk membantu mengejar. Salah satu pelaku akhirnya berhasil ditangkap di lokasi dan nyaris diamuk massa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek Afrinaldi.
Begitu menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella bersama Tim Elang Lubai menuju lokasi kejadian.
Polisi berhasil mengamankan MR berikut barang bukti, sementara rekannya, DES, berhasil kabur meninggalkan lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung putih, satu ketapel kayu, dan seekor kambing yang sempat dicuri.
Barang bukti kambing tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya dengan berita acara resmi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3 juta. Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya kasus pencurian ternak di wilayah pedesaan,” tegas Kapolsek Afrinaldi.
Aksi warga yang sigap menangkap pelaku ini mendapat apresiasi dari pihak kepolisian, karena dilakukan tanpa tindakan main hakim sendiri.
Polisi berharap kolaborasi serupa antara masyarakat dan aparat bisa terus terjalin demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Muara Enim. (***)
0 Komentar