Musi Online https://musionline.co.id 16 October 2025 @18:43 211 x dibaca 
Oknum Kades Dilaporkan ke Kejari Muba, Kuasa Hukum Pelapor Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Program Ketahanan Pangan.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba oleh kuasa hukum salah satu warga desa setempat.
Laporan tersebut menyoroti dua hal sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan lahan warga untuk proyek pembangunan jalan serta dugaan penyelewengan dana program ketahanan pangan desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kuasa hukum pelapor, Fahmi, SH, MH, dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU), mendampingi kliennya, Rudianto, warga Desa Pinang Banjar, saat mendatangi kantor Kejari Muba pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Laporan ini kami sampaikan untuk menegakkan keadilan bagi warga yang dirugikan akibat kebijakan sepihak kepala desa. Ada dugaan kuat bahwa proyek pembangunan jalan penghubung antara Dusun 4 dan Dusun 1 dilakukan tanpa izin tertulis dari pemilik lahan,” ujar Fahmi kepada awak media usai memberikan keterangan di Kejari Muba.
Fahmi menjelaskan, sejak awal kliennya telah menolak proyek tersebut lantaran khawatir berdampak buruk pada kondisi lahan miliknya yang berdekatan dengan area rawa.
Namun, proyek tetap dilanjutkan oleh pihak desa dengan dalih untuk membuka akses jalan warga. Sayangnya, realisasi di lapangan justru menimbulkan kerusakan yang cukup serius.
“Proyek yang dimulai sejak September 2025 itu hanya berupa pembukaan lahan dan penggalian parit, bukan pengerasan jalan seperti yang dijanjikan. Akibatnya, lahan klien kami mengalami longsor di sepanjang sekitar 100 meter dan memperparah kondisi banjir di sekitarnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada surat hibah lahan atau dokumen resmi yang membuktikan bahwa warga telah memberikan izin atas penggunaan tanah tersebut.
Kondisi itu, menurut Fahmi, menjadi bukti adanya dugaan pelanggaran administrasi sekaligus penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa.
“Yang kami pertanyakan, mengapa proyek tetap dijalankan di area rawa yang jelas rawan banjir, padahal posisi Dusun 4 berada di dataran tinggi dan Dusun 1 di dataran rendah. Ini jelas keputusan yang tidak melalui kajian teknis,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Fahmi juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana desa pada program ketahanan pangan tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan laporan dan pengakuan sejumlah warga, pelaksanaan program tersebut dinilai tidak transparan serta tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa program ketahanan pangan tahun 2023 hanya berupa pembagian beberapa pohon pisang dan bebek kepada sebagian warga. Anehnya, dana yang digunakan mencapai Rp100 juta. Ini sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.
Ia menilai, kebijakan yang dijalankan pemerintah desa tidak mencerminkan asas akuntabilitas dan keadilan bagi masyarakat.
Bahkan, beberapa warga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya program ketahanan pangan tersebut, meskipun tercantum dalam laporan realisasi anggaran desa.
“Kami berharap Kejari Muba bisa menindaklanjuti laporan ini secara serius dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan agar tidak terus dirugikan oleh kebijakan yang sepihak,” tutup Fahmi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan kuasa hukum salah satu warga Desa Pinang Banjar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar, hari ini ada kuasa hukum warga yang datang mempertanyakan perkembangan laporan sebelumnya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemanfaatan tanah tanpa izin oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Sungai Lilin, yang mengakibatkan kerugian bagi warga,” ujarnya singkat.
Pihak Kejari Muba memastikan akan mempelajari laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa Pinang Banjar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana program ketahanan pangan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Musi Banyuasin, mengingat persoalan akuntabilitas dana desa dan transparansi program pembangunan masih menjadi isu krusial yang sering muncul di berbagai daerah.
Masyarakat berharap penegak hukum dapat bertindak tegas agar pengelolaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (***)
0 Komentar