Musi Online | Gelapkan Motor di Tanjung Serian, Jefrinopebri Ditangkap di Kayuagung: Motor Digadaikan Rp10 Juta
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Gelapkan Motor di Tanjung Serian, Jefrinopebri Ditangkap di Kayuagung: Motor Digadaikan Rp10 Juta

Musi Online
https://musionline.co.id 29 November 2025 @19:49
Gelapkan Motor di Tanjung Serian, Jefrinopebri Ditangkap di Kayuagung: Motor Digadaikan Rp10 Juta
Gelapkan Motor di Tanjung Serian, Jefrinopebri Ditangkap di Kayuagung: Motor Digadaikan Rp10 Juta.

Musionline.co.id, Ogan Ilir - Kasus penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. 
Seorang pria bernama Jefrinopebri (34), warga Dusun III RT 5 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di depan rumah korban, Usman (57), seorang petani. 
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 3681 TY dengan alasan hendak dipakai sebentar dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu tiga hari. 
Usman yang mengenal tersangka kemudian mengizinkan motor tersebut digunakan.
Namun, hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, motor tidak kunjung dikembalikan. 
Tersangka bahkan menghilang dan sulit dihubungi. 
Merasa dirugikan, korban bersama anaknya, Faisal (26), serta seorang warga bernama Arrahman (60) akhirnya melapor ke Polsek Tanjung Raja. 
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta, sesuai harga motor yang dipinjamkan.
Jejak Penggelapan Terungkap, Tersangka Diduga Sengaja Menghilang
Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap fakta bahwa tersangka diduga sengaja tidak mengembalikan motor tersebut. 
Polisi juga menemukan indikasi kuat bahwa kendaraan itu telah digadaikan oleh tersangka kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
Setelah melakukan penelusuran, pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Team Rajawali yang dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar, menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Mendapatkan informasi itu, kita langsung meluncur ke lokasi. Kemudian berhasil mengamankan pelaku. Awalnya saat kedatangan polisi, Fahrul melarikan diri, namun sepeda motor Honda Vario milik korban berhasil ditemukan dan diamankan," ujar AKP Zahirin, Sabtu (29/11/2025).
Motor Digadaikan Rp10 Juta kepada Pria Bernama Fahrul
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah menggadaikan motor tersebut sebesar Rp10 juta kepada seorang pria bernama Fahrul di Desa Serijabo Baru. 
Polisi kini masih menelusuri keberadaan Fahrul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Motor yang berhasil ditemukan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses sebagai barang bukti. Sementara itu, tersangka kini resmi ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 
Penyidik kini tengah melengkapi berkas administrasi dan mempersiapkan langkah hukum sesuai prosedur.
“Saat ini tersangka telah kami tahan. Administrasi penyidikan sedang dilengkapi dan kasus ini akan terus kami tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan barang berharga kepada orang lain, sekalipun sudah saling mengenal dengan baik. Polisi berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top