Musi Online https://musionline.co.id 05 December 2025 @17:35 176 x dibaca 
Dalam Kondisi Sakit, Terdakwa H Halim Dijerat Pasal Berlapis, JPU Tegaskan Kerugian Negara Capai Rp127 Miliar.
Musionline.co.id, Palembang — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen proyek Tol Betung–Tempino dengan terdakwa H KMS Abdul Halim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/12/2025).
Meski tengah menjalani masa pemulihan kesehatan, terdakwa tetap dihadirkan ke ruang sidang setelah sebelumnya menjalani pembantaran sejak Maret 2025.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Palembang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) membacakan surat dakwaan yang memuat pasal berlapis.
JPU menegaskan bahwa terdakwa, selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp127 miliar, berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel.
Dakwaan Berlapis Tipikor
Dalam amar dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Abdul Halim Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga memasukkan dakwaan subsider berupa Pasal 3, serta dakwaan tambahan melalui Pasal 5 dan Pasal 9 UU Tipikor.
Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa dakwaan disusun dalam tiga komponen besar.
“Pertama, primer Pasal 2 subsider Pasal 3. Kedua, Pasal 5 terkait dugaan gratifikasi. Ketiga, Pasal 9 Tipikor yang berkaitan dengan putusan sebelumnya terhadap dua terpidana pemalsuan dokumen,” ujar Harris.
Ia menegaskan bahwa proses pembuktian akan memperjelas peran terdakwa dalam skema yang diduga merugikan negara tersebut.
“Keterangan saksi-saksi nanti akan menunjukkan sejauh mana keterlibatan terdakwa,” ucapnya.
Modus Pemalsuan Dokumen Tanah Negara
JPU memaparkan bahwa modus tindak pidana korupsi ini dilakukan melalui serangkaian penerbitan dokumen pertanahan secara tidak sah.
Terdakwa bersama sejumlah pihak, termasuk saksi Ir Amin Mansur, H Ikhwanuddin, Jonkenedy, Endang Asmadi, dan almarhum Bambang Erwanto, diduga menerbitkan:
193 KTP,
486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT),
serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas ±937,02 hektare.
Dokumen-dokumen tersebut diterbitkan atas nama karyawan harian lepas PT SMB yang merupakan penduduk non-lokal (absentee).
Penerbitan ilegal itu dilakukan melalui mekanisme program PRONA, PRODA, UKM, serta pengurusan massal di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba sejak tahun 2006 hingga 2009.
Tidak berhenti di situ, berdasarkan dakwaan, lahan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB dengan total pemanfaatan mencapai 1.756,53 hektare sejak 2019 hingga 2025. Atas penggunaan lahan negara tanpa hak itulah negara dihitung mengalami kerugian sebesar Rp127 miliar.
Sidang Perdana Berjalan Lancar, Publik Antusias
Koordinator Humas PN Palembang Kelas IA Khusus, Chandra Gautama, menyampaikan bahwa sidang berlangsung aman dan tertib meskipun antusiasme masyarakat cukup tinggi. Sekitar 70 orang hadir di area pengadilan, baik di dalam ruang sidang maupun di halaman luar.
“Tidak ada gangguan keamanan. Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga etika dan ketertiban. Ini menunjukkan kedewasaan berdemokrasi dan penghormatan terhadap proses hukum,” ujarnya.
Chandra menegaskan bahwa PN Palembang selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses persidangan, terutama dalam perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Terdakwa Hadir untuk Kepastian Hukum
Terdakwa H Abdul Halim hadir secara langsung setelah sebelumnya berbulan-bulan menjalani perawatan medis. Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menjelaskan bahwa kehadiran tersebut berdasarkan perintah majelis hakim.
“Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini,” jelasnya.
Menurut Firman, kehadiran terdakwa juga penting agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Dengan hadir, terdakwa mendapatkan kepastian proses. Jika tidak terbukti tentu majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, terdakwa masih memiliki hak banding hingga kasasi,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, nilai kerugian negara akibat penguasaan lahan ilegal itu dipastikan sebesar Rp127 miliar. Angka tersebut identik dengan yang tercantum dalam surat dakwaan JPU.
“Nilai kerugian negara mencapai Rp127 miliar,” tutup Harris.
Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan para saksi untuk memperdalam konstruksi perkara dan memastikan kejelasan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut. (***)
0 Komentar