Musi Online https://musionline.co.id 21 June 2026 @17:28 12 x dibaca 
Bertahun-Tahun Ayah di Lubuklinggau Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Korban Akhirnya Lapor ke Guru dan Pelaku Ditangkap.
Musionline.co.id, Lubuklinggau – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kota Lubuklinggau.
Seorang pria berinisial SA (45), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, diduga melakukan tindak asusila berupa persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada seorang guru di sekolahnya.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan hubungan keluarga, tetapi juga berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa terungkap, hingga korban menemukan keberanian untuk berbicara dan mencari pertolongan.
Kasus ini mulai terungkap pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, ketika korban yang sudah tidak mampu lagi menahan tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya, memutuskan untuk menceritakan kejadian tersebut kepada seorang guru berinisial KSA (39).
Setelah mendengar pengakuan korban, sang guru segera mengambil langkah cepat dengan mengajak korban menemui ibunya yang saat itu bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Pertemuan tersebut menjadi titik awal terbongkarnya dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialami korban di dalam lingkungan keluarga sendiri.
Setelah mengetahui kondisi yang menimpa anaknya, ibu korban langsung membawa korban ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Laporan itu kemudian diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Respons Cepat Aparat Kepolisian
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithita Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan keluarga.
Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Tidak butuh waktu lama, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Kurniawan, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA untuk mendalami keterangan serta menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Pengakuan Mengejutkan Tersangka
Dalam proses pemeriksaan, tersangka SA mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sejak korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Perbuatan tersebut diduga terus berlanjut hingga korban memasuki usia remaja.
Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa tindakan persetubuhan terhadap korban kembali terjadi pada tahun 2025 saat korban duduk di kelas I SMP, hingga peristiwa terakhir terjadi pada 16 Juni 2026.
“Dalam keterangannya tersangka mengaku melakukan persetubuhan sebanyak empat hingga lima kali dalam sepekan,” ungkap AKP Kurniawan.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan ini dilakukan secara berulang dalam jangka waktu yang sangat panjang, sehingga menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi korban.
Penahanan dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian menetapkan SA sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk satu buah kasur bermotif bunga warna cokelat.
Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan nantinya.
Jeratan Hukum yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, mengingat tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Dampak Psikologis bagi Korban
Kasat Reskrim AKP Kurniawan menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban.
Korban kekerasan seksual berisiko mengalami trauma mendalam, gangguan kecemasan, depresi, hingga kesulitan dalam membangun hubungan sosial di masa depan. Kondisi ini dapat terus berlanjut hingga korban dewasa jika tidak mendapatkan pendampingan yang tepat.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal masa depan korban yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap anak-anak yang berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Peran keluarga, guru, serta lingkungan sekolah sangat penting dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak, agar kasus serupa tidak terus berulang.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Polres Lubuklinggau masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk koordinasi dengan JPU, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke kejaksaan agar korban mendapatkan keadilan,” pungkas AKP Kurniawan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun. Keberanian korban untuk berbicara menjadi kunci utama terbongkarnya kasus ini.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan relasi kuasa dalam keluarga. (***)
0 Komentar