Musi Online https://musionline.co.id 22 December 2025 @18:05 249 x dibaca 
Dugaan Korupsi Pokir OKU Jilid III, KPK Limpahkan Berkas Empat Terdakwa ke PN Palembang.
Musionline.co.id, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan suap dana pokok-pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pada Senin, 22 Desember 2025, jaksa penuntut umum KPK resmi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap Pokir OKU jilid III ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Empat terdakwa tersebut yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari pihak swasta.
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses persidangan lanjutan dalam rangkaian panjang pengungkapan praktik korupsi dana pokir di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Jaksa KPK Rahmat Irwan menjelaskan bahwa perkara jilid III ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu disidangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Menurutnya, pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Perkara ini adalah tindak lanjut dari perkara sebelumnya yang sudah menjalani persidangan dengan beberapa orang terdakwa,” ujar Rahmat Irwan kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Jaksa KPK memastikan pihaknya siap menghadapi agenda persidangan dan memaparkan seluruh dakwaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Selanjutnya kami akan menunggu jadwal dari PN Palembang guna menggelar persidangan,” tegas Rahmat.
Selain itu, KPK juga melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk memastikan pengamanan dan pengawalan sidang berjalan dengan aman dan kondusif.
Langkah ini diambil mengingat perkara korupsi pokir OKU menyita perhatian publik dan melibatkan sejumlah pejabat daerah.
“Terkait pengawalan persidangan, kami berkoordinasi dengan Kejati Sumsel dan pihak kepolisian untuk menjaga kondusivitas selama proses sidang berlangsung,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Alternatifnya, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal juncto yang sama.
Sementara itu, Ahmat Thoha didakwa dengan beberapa pasal alternatif, mulai dari Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, hingga Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Mendra SB didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa KPK juga menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara sebelumnya, seperti Umi Hartati, Nopriansyah, dan sejumlah terdakwa lain, telah menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum. Dengan berakhirnya masa pikir-pikir, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Perkara sebelumnya sudah inkracht, baik dari sisi penuntut umum maupun para terdakwa,” tegas Rahmat.
Dalam persidangan jilid III ini, KPK berencana menghadirkan para terpidana dari perkara sebelumnya sebagai saksi. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap lebih jauh alur penerimaan fee pokir serta peran pihak lain di lingkungan Pemda OKU maupun DPRD OKU.
“Para terpidana masih kami perlukan keterangannya untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Parwanto dan kawan-kawan,” pungkasnya.
KPK berharap melalui persidangan lanjutan ini akan terungkap secara lebih terbuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik korupsi dana pokir OKU, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dan memberikan efek jera. (***)
0 Komentar