Musi Online | Baznas Kabupaten Muara Enim Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp37.500 per Jiwa, Ini Ketentuan Zakat Maal, Fidyah, dan Kafarat
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

Baznas Kabupaten Muara Enim Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp37.500 per Jiwa, Ini Ketentuan Zakat Maal, Fidyah, dan Kafarat

Musi Online
https://musionline.co.id 01 March 2026 @12:19
Baznas Kabupaten Muara Enim Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp37.500 per Jiwa, Ini Ketentuan Zakat Maal, Fidyah, dan Kafarat
Baznas Kabupaten Muara Enim Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp37.500 per Jiwa, Ini Ketentuan Zakat Maal, Fidyah, dan Kafarat.

Musionline.co.id, Muara Enim – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi untuk wilayah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp37.500 per jiwa. 
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Fidyah, dan Kafarat Tahun 1447 H yang digelar di Kantor Baznas Kabupaten Muara Enim. 
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Muara Enim, A. Nizomi, serta dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan keagamaan dan pemerintah daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Abdul Harris Putra, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Muara Enim H. Iskandar, perwakilan MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, IKADI, DMI, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Baznas Muara Enim A. Nizomi menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras konsumsi masyarakat di wilayah Muara Enim. 
Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yakni:
Beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, atau
Uang tunai sebesar Rp37.500 per jiwa
“Besaran ini telah disepakati bersama dan disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun tetap memberikan manfaat optimal bagi mustahik,” ujar Nizomi.
Selain Zakat Fitrah, Baznas Kabupaten Muara Enim juga menetapkan ketentuan Zakat Maal atau Zakat Penghasilan untuk tahun 1447 H. 
Nisab Zakat Maal ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan, yang setara dengan nilai 85 gram emas.
Artinya, umat Muslim yang memiliki penghasilan atau harta bersih minimal sebesar nilai tersebut dan telah mencapai haul, diwajibkan menunaikan Zakat Maal sesuai ketentuan syariat Islam.
“Zakat Maal menjadi instrumen penting dalam pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan jika dikelola secara profesional dan amanah,” tambah Nizomi.
Dalam rapat pleno tersebut, Baznas Muara Enim juga menetapkan besaran Fidyah Ramadan 1447 H sebesar Rp25.000 per hari, yang disesuaikan dengan standar makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, besaran Kafarat ditetapkan sebesar Rp1.500.000, atau setara dengan Rp25.000 dikalikan 60 hari, sesuai dengan ketentuan bagi pelanggaran tertentu dalam ibadah puasa.
Nizomi menegaskan bahwa seluruh pengumpulan zakat di wilayah Kabupaten Muara Enim wajib disalurkan melalui Baznas Muara Enim atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah dan madrasah dilarang mengumpulkan Zakat Fitrah apabila belum memiliki SK resmi dari Baznas Kabupaten Muara Enim. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Di akhir pernyataannya, Ketua Baznas Muara Enim mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
“Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas, insyaallah penyalurannya lebih tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di Bumi Serasan Sekundang,” pungkasnya.
Baznas Kabupaten Muara Enim berharap, penetapan ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan umat di Kabupaten Muara Enim. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top