Musi Online https://musionline.co.id 05 March 2026 @19:16 86 x dibaca 
Usut Kasus Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, Polres Muba Tetapkan MA sebagai Tersangka.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik dari Polres Musi Banyuasin resmi menetapkan MA (44), seorang perempuan, sebagai tersangka dalam kasus penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar siang hari. Lokasi penyulingan minyak tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Sanga Desa itu dilaporkan terbakar hebat setelah api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian besar peralatan penyulingan di lokasi kejadian.
Kronologi Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasi Humas AKP Hutahaean menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama jajaran Polsek Sanga Desa melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa saat insiden terjadi, tersangka MA sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Dalam proses penyulingan tersebut, diduga muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran.
Percikan api itu dengan cepat merambat ke tempat penampungan bahan bakar yang dikenal sebagai “tirup” serta penampungan minyak lainnya. Material yang mudah terbakar di sekitar lokasi membuat api sulit dikendalikan. Dalam waktu singkat, kobaran api melahap peralatan penyulingan dan merusak sebagian besar fasilitas yang ada di lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian tersangka sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Terjadi percikan api yang menyambar tangki bocor hingga merambat ke penampungan lainnya dan menyebabkan kebakaran,” ujar AKP Hutahaean dalam keterangannya.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara pada Sabtu, 28 Maret 2026, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muba.
Dalam proses penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kebakaran. Barang bukti tersebut antara lain:
Satu unit tungku minyak bekas terbakar
Satu keping atap seng bekas terbakar
Satu batang pipa T sepanjang kurang lebih 3 meter
Satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang kurang lebih 3 meter
Satu potong selang plastik bekas terbakar
Satu kerangka tedmon bekas terbakar
Satu kerangka mesin bekas terbakar
30 liter minyak mentah
30 liter minyak masak
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Ia mengakui sebagai pemilik sekaligus pengelola tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut.
“Tersangka kooperatif saat kita panggil dan diperiksa. Yang bersangkutan telah mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal itu,” tegas Hutahaean.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHPidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.
Penegakan hukum terhadap praktik penyulingan minyak ilegal ini dinilai penting, mengingat aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar.
Kebakaran yang terjadi di Desa Keban I menjadi bukti nyata bahaya dari praktik penyulingan minyak ilegal yang dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Pihak Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas eksploitasi minyak secara ilegal.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyulingan minyak ilegal dalam bentuk apa pun. Partisipasi aktif warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan guna menekan angka kebakaran dan potensi ledakan akibat aktivitas tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyulingan minyak ilegal bukan hanya persoalan ekonomi semata, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan penegakan hukum. Dengan ditetapkannya MA sebagai tersangka, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya di wilayah Musi Banyuasin dan sekitarnya. (***)
0 Komentar