Musi Online https://musionline.co.id 07 March 2026 @15:43 67 x dibaca 
Terdakwa Febrianto Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Teman Kencan yang Dipesan Lewat Open BO di Palembang.
Musionline.co.id, Palembang - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda bernama Anti Puspitasari akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Febrianto (23) harus menghadapi dakwaan berat yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman mati.
Kasus tragis ini bermula dari pertemuan keduanya yang diatur melalui media sosial.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Febrianto pertama kali berkenalan dengan korban melalui platform Facebook.
Komunikasi di dunia maya tersebut kemudian berkembang menjadi transaksi kencan berbayar atau yang dikenal dengan istilah Open BO.
Dalam proses negosiasi yang dilakukan melalui pesan daring, korban semula mematok tarif Rp500 ribu untuk satu kali kencan.
Namun terdakwa mencoba menawar harga hingga akhirnya disepakati tarif Rp300 ribu untuk dua kali pertemuan.
Kesepakatan tersebut kemudian membawa keduanya bertemu langsung di sebuah kamar di Hotel Lendosis.
Awalnya, pertemuan tersebut berlangsung sesuai kesepakatan. Keduanya sempat melakukan hubungan badan satu kali.
Namun situasi berubah menjadi tegang ketika terdakwa meminta agar kesepakatan dilanjutkan untuk pertemuan kedua.
Korban menolak permintaan tersebut dengan alasan sudah kelelahan.
Penolakan itu diduga memicu emosi terdakwa. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Febrianto kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban di dalam kamar hotel tersebut. Peristiwa berdarah itu pun mengakhiri hidup korban secara tragis.
Fakta yang lebih memilukan terungkap di dalam persidangan, yakni kondisi korban yang diketahui sedang hamil saat peristiwa tersebut terjadi.
Kondisi ini semakin menambah keprihatinan publik terhadap kasus pembunuhan yang terjadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Agus Siswanto, dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
Febrianto didakwa dengan pasal primer yaitu Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu tertentu. Jaksa menilai terdapat unsur perencanaan serta tindakan yang disengaja dalam peristiwa tersebut.
Selain dakwaan utama, terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal ini biasanya digunakan dalam kasus di mana kekerasan dilakukan bersamaan dengan pengambilan barang milik korban.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat. Dalam persidangan, jaksa membacakan secara rinci kronologi kejadian serta berbagai bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan sisi gelap perkenalan melalui media sosial yang berujung tragedi. Selain itu, fakta bahwa korban tengah mengandung juga memicu simpati masyarakat serta tuntutan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang nantinya akan menentukan nasib Febrianto, apakah terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa atau tidak.
Publik kini menanti putusan pengadilan yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai risiko perkenalan yang tidak aman di dunia digital. (***)
0 Komentar