Musi Online | PTUN Palembang Tolak Gugatan Penetapan Lokasi Tol Betung–Tempino, Proyek Strategis di Musi Banyuasin Tetap Berlanjut
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

PTUN Palembang Tolak Gugatan Penetapan Lokasi Tol Betung–Tempino, Proyek Strategis di Musi Banyuasin Tetap Berlanjut

Musi Online
https://musionline.co.id 13 March 2026 @19:27
PTUN Palembang Tolak Gugatan Penetapan Lokasi Tol Betung–Tempino, Proyek Strategis di Musi Banyuasin Tetap Berlanjut
PTUN Palembang Tolak Gugatan Penetapan Lokasi Tol Betung–Tempino, Proyek Strategis di Musi Banyuasin Tetap Berlanjut.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi. 
Dengan putusan tersebut, proyek pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dipastikan tetap dapat dilanjutkan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PTUN Palembang dalam sidang perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG yang digelar pada Kamis (12/3/2026). 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat yang menyatakan bahwa gugatan para penggugat telah melewati batas waktu pengajuan atau dinyatakan kedaluwarsa.
Selain itu, dalam pokok perkara majelis hakim juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak dapat diterima. 
Dengan demikian, keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan tol tetap berlaku secara hukum.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp278.000. 
Majelis hakim turut menyampaikan bahwa pihak yang masih keberatan terhadap putusan tersebut masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Muba Didampingi Kejari
Dalam menghadapi perkara ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tim kuasa hukum Pemkab Muba dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Yunita SH MH.
Yunita didampingi oleh staf Bagian Hukum Setda Muba, yakni Dasrullah SH dan M Aldhi Adriansyah SH. Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, pendampingan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Datun, Silviani Margaretha SH MH, bersama tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah, terutama dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi bagian penting dalam pengembangan wilayah.
“Alhamdulillah, hari ini perkara ini dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan putusan ini, percepatan pembangunan jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi dapat terus berjalan,” ujar Yunita usai persidangan.
Menurut Yunita, proyek jalan tol tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, khususnya bagi masyarakat yang melintasi Kabupaten Musi Banyuasin dan wilayah sekitarnya.
Ia juga berharap pembangunan tol tersebut nantinya dapat segera rampung sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dari sisi transportasi maupun pertumbuhan ekonomi daerah.
“Insya Allah nantinya jalan tol ini segera dapat dilalui sehingga dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Musi Banyuasin,” tambahnya.
Dukung Proyek Strategis Nasional
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.
Menurut Silviani, kehadiran Kejaksaan dalam perkara tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembangunan yang masuk dalam kategori proyek strategis nasional dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang berlarut-larut.
“Pendampingan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kepada pemerintah daerah sekaligus menjalankan peran Jaksa Pengacara Negara dalam membantu kelancaran pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan jalan tol Betung–Tempino–Jambi merupakan salah satu proyek penting yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah Sumatera, mempercepat arus distribusi barang, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di daerah yang dilalui jalur tol tersebut.
Dengan adanya putusan PTUN Palembang ini, diharapkan proses pembangunan tol dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin dan provinsi Sumatera Selatan secara umum.
Selain mempercepat akses transportasi, keberadaan jalan tol juga diyakini akan meningkatkan investasi, memperkuat jaringan logistik, serta mendukung pengembangan kawasan industri dan perdagangan di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah pun berharap dukungan masyarakat terus terjaga agar pembangunan infrastruktur strategis ini dapat berjalan lancar hingga selesai dan benar-benar memberikan manfaat besar bagi kemajuan daerah. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top