Musi Online https://musionline.co.id 13 March 2026 @19:25 46 x dibaca 
Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara.
Musionline.co.id, Palembang - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/3/2026), Harnojoyo divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang menyeret proyek pembangunan ulang pasar bersejarah tersebut.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Kasus Revitalisasi Pasar Cinde Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde sejak awal memang menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya warga Kota Palembang.
Pasar yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat tersebut memiliki nilai sejarah tinggi dan dikenal sebagai salah satu bangunan cagar budaya di Sumatera Selatan.
Namun, proyek revitalisasi yang digadang-gadang akan menghadirkan konsep pasar modern justru berujung kontroversi.
Pembongkaran bangunan lama Pasar Cinde memicu kritik dari berbagai kalangan, mulai dari pemerhati sejarah hingga pedagang yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.
Alih-alih menghadirkan pembangunan yang berjalan lancar, proyek tersebut justru terhenti dan menyisakan area bangunan yang mangkrak.
Hingga kini, kondisi lahan bekas Pasar Cinde masih belum sepenuhnya pulih dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Situasi tersebut berdampak langsung pada ratusan pedagang tradisional yang sebelumnya berjualan di pasar tersebut.
Banyak di antara mereka yang terpaksa berpindah tempat berjualan atau kehilangan pelanggan karena lokasi pengganti dinilai kurang strategis.
Vonis Dinilai Ringan
Putusan terhadap Harnojoyo memicu beragam reaksi dari publik.
Sebagian masyarakat menilai hukuman yang dijatuhkan relatif ringan jika dibandingkan dengan dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Selain persoalan dugaan kerugian negara, proyek ini juga dinilai telah menyebabkan hilangnya bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Kota Palembang. Tidak sedikit pihak yang menyayangkan bahwa proyek yang semula bertujuan meningkatkan fasilitas perdagangan justru meninggalkan persoalan berkepanjangan.
Kritik juga datang dari sejumlah pengamat kebijakan publik yang menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting dalam perencanaan pembangunan kota, terutama yang berkaitan dengan bangunan bersejarah dan kepentingan ekonomi masyarakat kecil.
Suasana Sidang Putusan
Pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang menunjukkan suasana yang relatif kondusif saat putusan dibacakan. Harnojoyo terlihat mengikuti jalannya sidang dengan sikap tenang meskipun tampak lesu ketika mendengarkan amar putusan.
Setelah sidang selesai, mantan wali kota tersebut terlihat menyalami satu per satu pihak yang terlibat dalam persidangan, mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim penasihat hukumnya.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum langsung mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya. Kedua belah pihak menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim dan menggunakan waktu yang tersedia untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Masa Depan Pasar Cinde
Sementara proses hukum terhadap kasus ini telah mencapai tahap vonis, kondisi bekas Pasar Cinde hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menata kembali kawasan tersebut agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Revitalisasi yang semula diharapkan mampu meningkatkan perekonomian lokal kini justru meninggalkan pertanyaan besar mengenai masa depan kawasan tersebut. Para pedagang yang dahulu menggantungkan hidup di Pasar Cinde pun masih menunggu kepastian mengenai rencana penataan ulang atau pembangunan baru yang lebih jelas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik dan warisan sejarah kota. Bagi warga Palembang, Pasar Cinde bukan sekadar tempat berdagang, melainkan bagian dari memori kolektif yang memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tidak ternilai. (***)
0 Komentar