Musi Online | Tingkat Kehadiran ASN OKI Capai 90,62 Persen Usai Cuti Lebaran 2026, Ratusan Pegawai Absen Tanpa Keterangan
Hut
Home        Berita        Seputar Musi

Tingkat Kehadiran ASN OKI Capai 90,62 Persen Usai Cuti Lebaran 2026, Ratusan Pegawai Absen Tanpa Keterangan

Musi Online
https://musionline.co.id 27 March 2026 @19:18
Tingkat Kehadiran ASN OKI Capai 90,62 Persen Usai Cuti Lebaran 2026, Ratusan Pegawai Absen Tanpa Keterangan
Tingkat Kehadiran ASN OKI Capai 90,62 Persen Usai Cuti Lebaran 2026, Ratusan Pegawai Absen Tanpa Keterangan.

Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan tren positif pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah. 
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Inspektorat OKI, kehadiran ASN mencapai 90,62 persen pada Rabu, 25 Maret 2026.
Sidak tersebut dilakukan guna memastikan kedisiplinan pegawai serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah masa cuti bersama Lebaran. 
Dari total 3.516 ASN yang tersebar di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Kayuagung dan RSUD Tugu Jaya, tercatat sebanyak 2.924 pegawai hadir dan langsung kembali menjalankan tugasnya.
Namun demikian, masih terdapat 593 ASN atau sekitar 9,38 persen yang tidak hadir dengan berbagai keterangan. 
Rinciannya, 14 orang dilaporkan sakit, 9 orang izin, 98 orang masih dalam masa cuti, dan sebanyak 267 orang tercatat tidak hadir tanpa keterangan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H. Syafarudin, yang memimpin langsung pelaksanaan sidak ke sejumlah OPD, menyampaikan bahwa capaian kehadiran ASN tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja pasca Idul Fitri mencapai 90,62 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syafarudin, sidak dilakukan tidak hanya untuk mengecek absensi pegawai, tetapi juga untuk memastikan kesiapan kantor dan layanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Tim Inspektorat turun langsung ke lapangan guna memantau kondisi riil di masing-masing OPD.
“Hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar OPD sudah aktif memberikan pelayanan sejak pagi hari. Ini tentu menjadi hal positif dan perlu terus dipertahankan,” katanya.
Meski tingkat kehadiran tergolong tinggi, Inspektorat memberikan perhatian serius terhadap ratusan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap disiplin ASN tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Surat Edaran Bupati OKI terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN,” tegas Syafarudin.
Ia juga menekankan pentingnya momentum pasca Idul Fitri sebagai titik awal bagi seluruh ASN untuk meningkatkan etos kerja, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, semangat kebersamaan dan pembaruan diri yang menjadi nilai utama Idul Fitri harus tercermin dalam kinerja aparatur pemerintah.
“Semangat Idul Fitri harus menjadi energi baru bagi ASN untuk bekerja lebih disiplin, lebih bertanggung jawab, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten OKI turut memberikan apresiasi kepada ASN yang hadir tepat waktu dan langsung menjalankan tugas pada hari pertama kerja. Tingkat kehadiran yang tinggi dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, terutama pada sektor-sektor strategis seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan pelayanan perizinan.
Dengan capaian tersebut, Pemkab OKI berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di seluruh OPD. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal di masa mendatang.
Ke depan, Inspektorat juga akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terhadap disiplin ASN, termasuk penerapan sistem absensi berbasis digital guna meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Melalui upaya tersebut, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten OKI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang berkelanjutan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top