Musi Online https://musionline.co.id 16 June 2026 @15:50 12 x dibaca 
Amankan Tersangka Pencurian Rp520 Juta di Muba, Polisi Ringkus Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah.
Musionline.co.id, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Melalui Subdirektorat III Jatanras, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp520 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindak tegas pelaku kejahatan terorganisir yang menyasar nasabah perbankan, khususnya masyarakat yang membawa uang tunai dalam jumlah besar setelah melakukan transaksi keuangan.
Kasus pencurian tersebut terjadi di kawasan parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah mengambil uang, korban menyimpan dana tersebut di dalam kendaraan yang diparkir di area perbankan. Namun, saat korban kembali masuk ke dalam bank untuk menyelesaikan keperluan administrasi, para pelaku yang telah mengawasi aktivitas korban sebelumnya langsung menjalankan aksinya.
Dalam hitungan detik, kaca kendaraan korban dipecahkan dan uang tunai sebesar Rp520 juta yang tersimpan di dalam mobil berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi perhatian serius Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami korban.
Polda Sumsel Lakukan Penyelidikan Intensif
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan jajaran Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna mengungkap identitas serta jaringan pelaku.
Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga penelusuran rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh kelompok kriminal yang telah terorganisir dengan baik dan memiliki pembagian tugas yang jelas dalam menjalankan aksinya.
Empat Pelaku Terlibat, Satu Berhasil Ditangkap
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah ZS (31), yang diketahui berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban. Polisi menangkap ZS di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Kota Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Jatanras Polda Sumsel hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka tersebut.
Modus Operandi Pelaku Terencana dan Sistematis
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dan sistematis.
Mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap aktivitas nasabah di area perbankan. Setelah menemukan calon korban yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, pelaku kemudian mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan yang dianggap aman untuk melancarkan aksi pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca kendaraan yang diperoleh melalui pembelian secara daring.
Penggunaan alat tersebut memungkinkan pelaku memecahkan kaca kendaraan dengan cepat tanpa menimbulkan suara yang terlalu mencolok. Modus ini membuat pelaku dapat beraksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka ZS memperoleh bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Kejahatan Terorganisir
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain," tegas Kombes Pol Johannes Bangun.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjadi upaya preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Polisi Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Pengawalan Gratis
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan yang disediakan kepolisian secara gratis demi meningkatkan keamanan selama melakukan aktivitas transaksi keuangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian apabila membawa uang dalam jumlah besar. Layanan ini tersedia dan dapat dimanfaatkan secara gratis demi menjaga keamanan masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian Rp520 juta di Musi Banyuasin ini menjadi langkah penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan.
Selain berhasil menangkap salah satu pelaku utama, pengungkapan ini juga membuka peluang untuk mengungkap jaringan kriminal lain yang diduga memiliki pola kejahatan serupa di berbagai daerah.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses pengembangan kasus masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini fokus memburu dua pelaku yang masih buron sekaligus mendalami kemungkinan keterkaitan kelompok tersebut dengan sejumlah kasus pecah kaca lainnya yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan maupun daerah sekitar.
Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap modus kejahatan pecah kaca dan tidak ragu memanfaatkan fasilitas keamanan yang disediakan kepolisian guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (***)
0 Komentar