Musi Online https://musionline.co.id 12 April 2026 @17:50 147 x dibaca 
Tidak Cukup Bukti, Pengadilan Negeri Pagar Alam Sahkan Penghentian Penyidikan Kasus Akses Sistem Elektronik.
Musionline.co.id, Pagar Alam – Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana akses ilegal sistem elektronik yang sebelumnya menjerat seorang pria berinisial RA (24).
Keputusan tersebut diperkuat setelah Pengadilan Negeri Pagar Alam mengesahkan penghentian penyidikan dan mencabut status tersangka dalam perkara tersebut.
Penghentian penyidikan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga yang diterbitkan pada 10 April 2026.
Dalam penetapan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik sudah sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Polres Pagar Alam telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 April 2026.
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian proses penyidikan yang mendalam serta gelar perkara berjenjang, yang menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumatera Selatan tertanggal 17 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik milik pelapor berinisial UB.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 Oktober 2025 di sebuah kantor layanan pos di Kota Pagar Alam. Saat itu, pelapor diketahui meninggalkan telepon genggamnya di atas meja kerja. Dalam kondisi tersebut, RA diduga membuka perangkat tersebut tanpa izin dan mengakses sejumlah konten di dalamnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, hingga pemeriksaan digital forensik oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan.
Dalam prosesnya, penyidik juga menggelar perkara sebanyak dua kali di tingkat Polres, masing-masing pada 18 Februari 2026 dan 11 Maret 2026.
Hasil gelar perkara saat itu sempat meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka terhadap RA.
Namun, perkembangan terbaru dalam gelar perkara tingkat Polda Sumatera Selatan pada 8 April 2026 menghasilkan kesimpulan berbeda.
Dari evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti yang tersedia, dinyatakan bahwa bukti yang ada belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam pada 6 April 2026. Hasil koordinasi tersebut semakin memperkuat kesimpulan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi secara memadai.
Kapolres Pagar Alam, Januar Kencana Setia Persada, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara serius, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Ketika hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti, maka penghentian penyidikan adalah keputusan hukum yang wajib diambil demi menjunjung keadilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan berjenjang serta koordinasi lintas institusi menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penghentian penyidikan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan.
“Kami memastikan bahwa setiap proses penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah. Ketika unsur pidana tidak terpenuhi, maka hak tersangka harus dilindungi,” tegasnya.
Dengan adanya penetapan dari pengadilan, status tersangka terhadap RA secara resmi dicabut dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari penahanan. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah melalui mekanisme kontrol yang ketat dan transparan.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi serta perangkat elektronik. Kesadaran terhadap perlindungan data dinilai penting guna mencegah potensi pelanggaran hukum di era digital saat ini.
Ke depan, aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam setiap penanganan perkara, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (***)
0 Komentar