Musi Online https://musionline.co.id 12 April 2026 @17:52 75 x dibaca 
Polemik TKA di PT SPF Ogan Ilir Memanas, DPRD Desak Sidak, Disnakertrans Klarifikasi Data Berbeda.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Polemik terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF) yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kian menjadi sorotan publik.
Perbedaan data antara pihak DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat memicu perdebatan, sekaligus mendorong rencana inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Isu ini mencuat setelah anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Gerindra, Huzaimi, menyampaikan adanya informasi terkait puluhan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tersebut.
Ia menyebut jumlah TKA bahkan mencapai sekitar 80 orang, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Huzaimi, jika informasi tersebut benar, kondisi ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, hingga kini masih banyak masyarakat Ogan Ilir yang belum mendapatkan pekerjaan dan sangat membutuhkan kesempatan kerja.
“Kalau benar ada sekitar 80 TKA di PT SPF, tentu ini menjadi perhatian serius. Masyarakat kita masih banyak yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan,” ujarnya saat ditemui usai rapat Paripurna.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir seharusnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kehadiran TKA dalam jumlah besar, menurutnya, bisa memicu kecemburuan sosial jika tidak diimbangi dengan pemberdayaan tenaga kerja setempat.
“Perusahaan harus lebih mengutamakan masyarakat lokal. Jangan sampai peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja dari luar negeri,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Ogan Ilir berencana melakukan sidak bersama dinas terkait dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“Dalam waktu dekat kita akan turun langsung ke lokasi bersama dinas terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya,” tambah Huzaimi.
Namun, pernyataan tersebut mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, Amrullah. Ia menyebut data yang dimiliki pihaknya jauh berbeda dengan yang disampaikan DPRD.
Berdasarkan data resmi Disnakertrans, jumlah tenaga kerja asing di PT SPF saat ini hanya dua orang, dan keduanya berasal dari Malaysia, bukan dari Tiongkok.
“Data yang kami miliki menunjukkan hanya ada dua TKA di PT SPF, itu pun dari Malaysia. Tidak ada data yang menyebutkan jumlah puluhan apalagi sampai 80 orang,” jelas Amrullah.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan keberadaannya secara berkala sesuai aturan yang berlaku. Laporan tersebut harus disampaikan minimal satu semester sekali atau dua kali dalam setahun.
Lebih lanjut, Amrullah mengakui bahwa sebelumnya memang ada sekitar delapan tenaga kerja asing yang sempat bekerja di PT SPF. Namun, mereka hanya bersifat sementara dan tidak menetap.
“Informasi yang kami dapat, sekitar delapan TKA pernah bekerja, tapi hanya untuk keperluan pemasangan dan perbaikan mesin. Mereka tidak tinggal lama,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran tenaga kerja asing dalam proyek tertentu memang diperbolehkan, terutama jika berkaitan dengan keahlian khusus yang belum dimiliki tenaga kerja lokal. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.
Di sisi lain, Amrullah juga mengungkapkan bahwa PT SPF saat ini tengah melakukan pembangunan pabrik baru. Proyek tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Ogan Ilir ke depannya.
“Dengan adanya pembangunan ini, kita berharap akan banyak tenaga kerja lokal yang bisa direkrut,” katanya.
Untuk meredam polemik yang berkembang, Disnakertrans bersama DPRD Ogan Ilir sepakat akan melakukan sidak bersama. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan validitas data sekaligus memberikan transparansi kepada publik.
Polemik TKA di PT SPF Ogan Ilir ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga masyarakat luas. Transparansi data dan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Dengan rencana sidak yang akan dilakukan dalam waktu dekat, publik kini menanti hasil verifikasi di lapangan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perbedaan data yang mencuat. (***)
0 Komentar