Musi Online https://musionline.co.id 19 April 2026 @15:47 65 x dibaca 
Bupati OKI Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu ke Komisi X DPR RI.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menyuarakan persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepada Komisi X DPR RI.
Aspirasi ini disampaikan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Muchendi menegaskan bahwa perubahan status guru dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan.
Bahkan, sebagian guru justru mengalami penurunan pendapatan akibat tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu.
“Ketika masih berstatus honorer, guru bersertifikasi yang memenuhi jam mengajar bisa menerima tambahan penghasilan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun setelah beralih menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan itu tidak lagi mereka dapatkan,” ungkap Muchendi.
Ia menjelaskan, kondisi ini berdampak pada lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten OKI.
Saat ini, para guru tersebut hanya menerima honor sekitar Rp300.000 per bulan tanpa tambahan tunjangan lain.
Situasi tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan berpotensi memengaruhi kualitas proses belajar mengajar di daerah.
Menurut Muchendi, pemerintah daerah memiliki keterbatasan fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada guru PPPK paruh waktu.
“Kami berharap ada intervensi dari pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan. Ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan dan motivasi para pendidik,” tegasnya.
Aspirasi tersebut juga diperkuat oleh perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) OKI, Napeon.
Ia menilai kebijakan yang ada saat ini justru merugikan sebagian guru, terutama terkait aturan minimal jam mengajar yang menjadi syarat memperoleh tunjangan.
“Ini kondisi yang ironis. Guru dituntut mencetak generasi unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja sangat sulit. Banyak guru kehilangan tunjangan karena tidak memenuhi syarat 24 jam mengajar,” ujar Napeon.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan komitmen pihaknya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menjamin hak-hak tenaga pendidik.
“Kami telah mendorong pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam pembiayaan gaji guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” kata Lalu.
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan untuk menyiapkan skema kebijakan khusus, termasuk melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar beban fiskal daerah tidak semakin berat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini agar para guru mendapatkan haknya secara adil. Kesejahteraan guru adalah kunci utama peningkatan kualitas pendidikan nasional,” tambahnya.
Selain membahas kesejahteraan guru, kunjungan Komisi X DPR RI ke Kabupaten OKI juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, menyebutkan bahwa evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan asesmen pendidikan yang sebelumnya menghadapi sejumlah kendala.
“Partisipasi peserta cukup baik, namun hasil yang diperoleh belum sesuai harapan. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Latinro.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X juga menemukan adanya kesenjangan yang cukup signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, terutama dalam hal sumber daya manusia dan infrastruktur pendidikan. Beberapa daerah masih menghadapi keterbatasan listrik, akses jaringan internet, hingga minimnya tenaga pendukung pendidikan.
Temuan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat, khususnya melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran di masa mendatang.
Dengan berbagai persoalan yang terungkap, dorongan peningkatan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten OKI diharapkan dapat segera mendapatkan solusi konkret dari pemerintah pusat demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas di seluruh Indonesia. (***)
0 Komentar