Musi Online https://musionline.co.id 29 April 2026 @15:19 12 x dibaca 
Dukung Permen ESDM, Polres Muba Gulung Mafia Migas dan Bongkar 352 Sumur Ilegal.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor minyak dan gas (migas).
Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus, menangkap tersangka, serta membongkar ratusan sumur minyak ilegal di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo S.I.K, didampingi Kasatreskrim AKP M. Wahyudi, S.H, dan Kasi Humas AKP S. Hutahean, S.H, menjelaskan bahwa selama empat bulan terakhir, pihaknya telah menangani 10 perkara tindak pidana di sektor migas.
Seluruh kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, bahkan beberapa di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II).
“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan tata kelola migas yang tertib, aman, dan sesuai aturan,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Penindakan dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga April 2026 di sejumlah titik rawan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, termasuk di kawasan Babat Toman dan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli.
Dalam operasi ini, Polres Muba melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur TNI, Satpol PP, serta tim terpadu lainnya.
Total 10 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus, dengan beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sebagian lainnya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan.
Praktik ilegal drilling dan refinery dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa serta merusak lingkungan.
Selain itu, aktivitas ini juga merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari sektor migas.
“Kegiatan ilegal ini sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun dampak lingkungan. Oleh karena itu, harus dihentikan,” tegas AKBP Ruri.
Rinciannya, pada Januari 2026, Polres Muba menangani dua perkara terkait illegal refinery dan kebakaran, dengan empat tersangka yang seluruh berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Memasuki Februari, satu kasus illegal drilling berhasil diungkap dengan satu tersangka, yang saat ini masih dalam proses menuju tahap pelimpahan.
Pada Maret, kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) terungkap di wilayah Babat Toman, dengan tiga tersangka yang telah diamankan. Proses hukum kasus ini kini memasuki tahap lanjutan.
Sementara itu, pada April terjadi peningkatan signifikan dengan enam laporan polisi. Kasus tersebut meliputi dua perkara illegal drilling, satu kebakaran lokasi pengolahan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan distribusi BBM. Dari seluruh kasus di bulan April, tujuh tersangka berhasil diamankan.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, truk, mesin pompa, selang, jerigen berisi BBM, hingga alat sedot minyak.
Modus operandi yang digunakan pelaku antara lain menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan memanfaatkan banyak barcode untuk melakukan pengisian berulang di SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun, diolah kembali secara ilegal, dan dijual untuk meraup keuntungan.
Puncak penindakan terjadi pada 23 April 2026, ketika Polres Muba bersama tim terpadu menggelar operasi penertiban di wilayah HGU PT Hindoli. Operasi ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat selama tiga minggu.
Hasilnya, sebanyak 352 sumur minyak ilegal berhasil dibongkar. Selain itu, lebih dari 300 pondok dan warung yang menjadi penunjang aktivitas ilegal turut ditertibkan.
Operasi berlangsung kondusif tanpa adanya konflik, menunjukkan pendekatan persuasif yang dilakukan aparat sebelum tindakan tegas.
Saat ini, lokasi tersebut telah dinyatakan status quo dan dijaga ketat oleh petugas gabungan guna mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal.
Solusi Jangka Panjang
Sebagai langkah berkelanjutan, Polres Muba mendorong implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara legal melalui skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun pelaku UMKM.
Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menekan praktik ilegal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat secara sah dan berkelanjutan.
Polres Muba mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal drilling dan refinery. Masyarakat diminta beralih ke skema legal sesuai aturan pemerintah guna menghindari risiko hukum dan bahaya keselamatan.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menciptakan sektor migas yang tertib dan berdaya saing. (***)
0 Komentar