Musi Online https://musionline.co.id 29 May 2026 @19:10 16 x dibaca 
Bupati Edison Tegaskan Tak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Flyover Muara Enim, Penilaian Mutlak oleh KJPP Independen.
Musionline.co.id, Muara Enim – Bupati Muara Enim, H Edison, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penentuan nilai ganti rugi lahan maupun bangunan milik masyarakat yang terdampak pembangunan flyover di Kabupaten Muara Enim.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya sejumlah aspirasi dan keberatan warga terkait besaran kompensasi yang diterima dalam proyek strategis tersebut.
Menurut Edison, proses penilaian ganti rugi sepenuhnya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang ditunjuk oleh pihak PT KAI sebagai pengguna proyek pembangunan flyover.
Karena melibatkan lembaga profesional dan independen, penetapan nilai kompensasi tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun, termasuk pemerintah daerah.
“PT KAI menggunakan jasa penilai independen yaitu KJPP. Mereka bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sekalipun saya Bupati tidak bisa mengintervensi, siapapun tidak bisa, mutlak KJPP yang memutuskan,” tegas Edison saat memberikan keterangan, Kamis, 28 Mei 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan masyarakat mengenai dasar perhitungan nilai ganti rugi yang dinilai berbeda antara satu warga dengan warga lainnya.
Edison menekankan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan standar penilaian teknis yang ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek bangunan maupun kondisi properti.
Ia menjelaskan, penilaian terhadap rumah atau bangunan warga terdampak pembangunan flyover tidak dilakukan secara sembarangan.
Ada ratusan komponen yang menjadi bahan evaluasi sebelum besaran nilai ganti rugi ditetapkan.
“Penilaian itu ada ratusan kriteria. Misalnya kualitas bangunan berbeda, ada yang menggunakan granit, ada yang toiletnya memakai WC duduk, ada juga yang jongkok. Semua itu masuk dalam perhitungan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan nilai kompensasi tidak semata-mata ditentukan luas bangunan atau lokasi, melainkan berdasarkan kualitas material, spesifikasi bangunan, hingga tingkat fasilitas yang tersedia di masing-masing properti.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, proses appraisal atau penilaian oleh lembaga independen memang menjadi tahapan penting untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Pemerintah daerah, kata Edison, hanya bertugas mengawal agar proses pembangunan berjalan baik dan komunikasi dengan masyarakat tetap terjaga.
Warga Diberi Hak Menyampaikan Keberatan
Terkait adanya masyarakat yang merasa nilai ganti rugi belum sesuai harapan, Edison menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup ruang aspirasi.
Warga dipersilakan menempuh jalur resmi yang telah disediakan jika merasa keberatan terhadap hasil penilaian yang diberikan KJPP.
Menurutnya, keberatan masyarakat merupakan hal wajar dalam proyek pembangunan yang berdampak langsung terhadap kepemilikan aset warga.
Oleh sebab itu, mekanisme pengajuan peninjauan ulang telah tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kalau ada keberatan, silakan disampaikan kepada KJPP agar dapat dilakukan penilaian kembali sesuai isi keberatannya. Itu hak masyarakat dan wajar saja,” katanya.
Edison menilai, penyampaian keberatan melalui prosedur resmi jauh lebih efektif dibandingkan melakukan aksi yang berpotensi memicu konflik atau menghambat pembangunan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap memperoleh ruang untuk menyampaikan argumentasi dan bukti terkait nilai aset mereka.
Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi agar polemik terkait nominal ganti rugi tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Mekanisme Konsinyasi Jika Tidak Tercapai Kesepakatan
Lebih lanjut, Bupati Edison menjelaskan bahwa apabila proses dialog dan peninjauan ulang tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak terdampak dengan lembaga penilai, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni konsinyasi di Pengadilan.
Konsinyasi merupakan sistem penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan agar proses pembangunan tetap berjalan meskipun belum tercapai kesepahaman terkait nilai kompensasi.
“Kalau sudah mentok, nanti ganti rugi dititipkan ke Pengadilan atau disebut konsinyasi. Pembangunan tetap berjalan karena memang begitu sistem dan mekanismenya,” jelas Edison.
Melalui skema tersebut, proyek pembangunan tidak harus tertunda akibat adanya perbedaan pandangan terkait nilai pembayaran lahan dan bangunan.
Sementara itu, masyarakat masih memiliki hak untuk menempuh proses hukum atau administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembangunan flyover sendiri dipandang sebagai salah satu proyek penting di Kabupaten Muara Enim untuk mendukung kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengurangi hambatan transportasi di kawasan perlintasan kereta api.
Keberadaan flyover diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif agar proyek dapat terealisasi sesuai target.
Imbauan Jaga Kondusivitas dan Hindari Tindakan Anarkis
Di akhir keterangannya, Edison mengimbau masyarakat tetap mendukung pembangunan flyover sebagai bagian dari kepentingan bersama.
Ia meminta setiap aspirasi atau ketidakpuasan disampaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme yang tersedia tanpa menimbulkan keresahan.
Menurutnya, penyelesaian masalah melalui dialog dan prosedur resmi akan jauh lebih produktif dibanding tindakan emosional yang berpotensi merugikan semua pihak.
“Kita tentu mendukung pembangunan ini. Kalau ada ketidakpuasan silakan disalurkan sesuai mekanisme. Yang penting jangan sampai menimbulkan keresahan apalagi tindakan anarkis karena itu akan merugikan kita semua,” pungkasnya.
Pernyataan Bupati Muara Enim tersebut sekaligus menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai fasilitator yang mendukung kelancaran pembangunan, namun tetap menghormati independensi proses penilaian ganti rugi.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa besaran kompensasi ditentukan berdasarkan kajian profesional, bukan keputusan personal atau kebijakan kepala daerah.
Pemerintah pun berharap pembangunan flyover Muara Enim dapat berjalan lancar, tetap mengedepankan hak masyarakat terdampak, serta membawa manfaat besar bagi konektivitas dan kemajuan wilayah di masa mendatang. (***)
0 Komentar