Musi Online https://musionline.co.id 22 July 2026 @15:33 11 x dibaca 
Pemkab Muba Tertibkan Izin Perusahaan, Bidik Peningkatan PAD dan Mitigasi Risiko Hukum.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai memperkuat langkah penertiban legalitas dan perizinan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari akibat aktivitas perusahaan yang tidak didukung dokumen perizinan secara lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Langkah penertiban tersebut dibahas secara serius dalam Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Pokja Legalitas Pelaku Usaha yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Gedung Sekretariat Daerah Musi Banyuasin, Selasa, 21 Juli 2026.
Rapat tersebut diinisiasi atas arahan langsung Bupati Muba H. M. Toha Tohet bersama Sekretaris Daerah Muba. Kegiatan dipimpin oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba atau Asisten II, Akhmad Toyibir, S.STP., MM.
Dalam rapat itu, Pemkab Muba menegaskan bahwa penertiban legalitas pelaku usaha bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi upaya preventif agar setiap kegiatan usaha yang berlangsung di Kabupaten Musi Banyuasin memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Plt. Asisten II Setda Muba Akhmad Toyibir menyampaikan bahwa arahan Bupati Muba sangat jelas, yakni seluruh pelaku usaha harus tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Bupati menginginkan seluruh pelaku usaha tertib. Keinginan utama kita adalah legalitas perizinan itu relevan dengan kondisi lapangan. Jangan sampai izinnya tertulis berapa, fakta lahan yang digarap justru melenceng jauh. Penertiban ini adalah upaya mitigasi agar daerah tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Akhmad Toyibir saat memberikan pengarahan.
Menurutnya, kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi nyata menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Sebab, ketidaksesuaian antara izin yang tercatat secara administratif dengan kegiatan atau penguasaan lahan yang sebenarnya dapat menimbulkan berbagai persoalan di masa depan.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kondisi tersebut juga dapat membuat potensi penerimaan daerah tidak tergali secara maksimal.
Karena itu, Pemkab Muba mendorong adanya pendataan dan pemutakhiran informasi terkait kegiatan usaha, luasan lahan, bangunan, serta dokumen perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha.
Akhmad Toyibir mengakui bahwa proses penertiban legalitas usaha dan lahan bukan pekerjaan sederhana. Wilayah Musi Banyuasin yang luas serta banyaknya aktivitas perkebunan dan usaha menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Namun, ia optimistis persoalan tersebut dapat ditangani apabila seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki persepsi dan komitmen yang sama.
“Pekerjaan menertibkan legalitas ini memang tidak gampang dan sangat sulit. Namun, jika kita lakukan bersama dengan persamaan persepsi seluruh OPD, tentu dapat diselesaikan walau secara perlahan,” ungkapnya.
Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Prioritas Penertiban
Dalam rapat tersebut, sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu fokus awal evaluasi Pokja Legalitas Pelaku Usaha. Pemilihan sektor ini dinilai strategis karena pertanian dan perkebunan merupakan bagian penting dari struktur perekonomian Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan kondisi tata ruang daerah, sektor pertanian dan perkebunan menjadi salah satu sumber mata pencaharian utama masyarakat. Aktivitas perkebunan juga memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi daerah.
Namun demikian, Pemkab Muba melihat masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum dapat dioptimalkan secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah belum tertibnya pendataan dan administrasi terhadap penguasaan serta pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013, kepemilikan atau penguasaan lahan perkebunan dengan luasan tertentu memiliki kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk lahan di atas 25 hektare, pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha perkebunan, sedangkan pengelolaan lahan di bawah 25 hektare wajib mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Dalam praktiknya, Pemkab Muba menemukan adanya tantangan dalam memastikan seluruh penguasaan lahan tersebut tercatat secara tertib.
Bahkan, terdapat penguasaan lahan dengan luasan mencapai ratusan hektare yang dilakukan oleh entitas perorangan maupun kelompok yang dinilai masih perlu diverifikasi dan ditata kembali dari sisi administrasi perizinan.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Melalui Pokja Legalitas Pelaku Usaha, Pemkab Muba ingin membangun sistem pendataan yang lebih akurat sehingga pemerintah memiliki gambaran jelas mengenai siapa yang menguasai lahan, berapa luasannya, untuk kegiatan apa lahan digunakan, serta bagaimana status perizinannya.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam upaya meningkatkan PAD secara berkelanjutan.
Pendataan PBG Perusahaan Jadi Perhatian
Selain sektor perkebunan, Pemkab Muba juga menyoroti persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala DPMPTSP Muba Jonni Martohonan bersama Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho mengungkapkan masih terdapat tantangan dalam pendataan bangunan milik perusahaan.
Sejumlah perusahaan besar diketahui memiliki pabrik, gudang, maupun bangunan pendukung lainnya yang berdiri di kawasan perkebunan. Namun, penambahan bangunan secara fisik tersebut belum seluruhnya dilaporkan atau tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian karena keberadaan bangunan yang tidak tercatat secara baik dapat menyebabkan data pemerintah daerah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain berdampak terhadap ketertiban administrasi, hal tersebut juga dapat memengaruhi optimalisasi potensi penerimaan daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Muba berencana melibatkan seluruh unsur pemerintahan di tingkat wilayah. Camat, lurah, hingga kepala desa akan didorong menjadi garda terdepan dalam membantu pengawasan dan pendataan aktivitas usaha serta bangunan yang berada di wilayah masing-masing.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan menjalankan pilot project pendataan bangunan terpadu di Kecamatan Sekayu. Hasil dari program tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum sistem pendataan diterapkan secara lebih luas di seluruh kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa dinilai penting karena aparatur di tingkat wilayah memiliki kedekatan langsung dengan kondisi masyarakat dan aktivitas usaha yang berlangsung di lapangan.
Pemkab Muba Siapkan Data Lahan Berbasis Geospasial
Upaya penertiban legalitas usaha juga akan diperkuat melalui pemutakhiran data luasan penguasaan lahan. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba Erdian Syahri menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses tersebut.
Pengukuran dan verifikasi luasan lahan usaha nantinya akan melibatkan tim Sistem Informasi Geospasial (GIS) dari perangkat daerah terkait. Pemkab Muba juga berencana memperkuat kolaborasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dengan dukungan data geospasial, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai lokasi dan luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Data tersebut juga dapat membantu pemerintah melakukan pencocokan antara kondisi di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih data dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta peraturan yang berlaku.
Bangun Basis Data Terpadu Antar-OPD
Rapat kerja tersebut juga menghasilkan kesepakatan penting berupa pembentukan basis data terpadu atau data sharing antar-OPD. Sistem tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai informasi yang selama ini tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Melalui basis data terpadu, Pemkab Muba dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap legalitas pelaku usaha secara lebih efektif. Data terkait perizinan, penguasaan lahan, bangunan, tata ruang, hingga potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara terintegrasi.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi. Dengan data yang sama dan terbarui, setiap OPD dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya tanpa terjadi perbedaan informasi.
Penertiban legalitas perusahaan tersebut pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan tertib di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemerintah daerah tidak hanya ingin mengejar peningkatan PAD dalam jangka pendek, tetapi juga membangun sistem pengelolaan usaha yang memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Muba dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kepatuhan terhadap aturan, perlindungan tata ruang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya penertiban perizinan, verifikasi lahan, pendataan bangunan, serta integrasi data antar-OPD, Pemkab Muba optimistis potensi penerimaan daerah dapat digali secara lebih optimal.
Di sisi lain, pemerintah juga dapat mengurangi risiko munculnya persoalan hukum akibat ketidaksesuaian antara dokumen legalitas dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Rencana aksi Pokja Legalitas Pelaku Usaha ini diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola investasi yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.
Lebih jauh, program tersebut diharapkan mampu meninggalkan warisan kebijakan atau legacy berupa peningkatan PAD yang signifikan dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan demikian, penertiban izin perusahaan di Muba tidak hanya berorientasi pada penataan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan dan memastikan setiap aktivitas ekonomi memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah dan masyarakat. (***)
0 Komentar