Musi Online | Penyidikan Dugaan Korupsi APBDes Lubuk Muda Lanjut, Praperadilan Kades Mipta Choiri Ditolak Majelis Hakim
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Penyidikan Dugaan Korupsi APBDes Lubuk Muda Lanjut, Praperadilan Kades Mipta Choiri Ditolak Majelis Hakim

Musi Online
https://musionline.co.id 03 June 2026 @20:11
Penyidikan Dugaan Korupsi APBDes Lubuk Muda Lanjut, Praperadilan Kades Mipta Choiri Ditolak Majelis Hakim
Penyidikan Dugaan Korupsi APBDes Lubuk Muda Lanjut, Praperadilan Kades Mipta Choiri Ditolak Majelis Hakim.

Musionline.co.id, Lubuklinggau – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terus berlanjut. 
Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Mipta Choiri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Delima Mariaigo Simanjuntak dalam sidang yang digelar di PN Lubuklinggau pada Selasa, 2 Juni 2026. 
Sidang berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian karena mendapat perhatian dari masyarakat dan keluarga pemohon.
Suasana persidangan sempat memanas ketika hakim membacakan amar putusan yang menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Tangis histeris keluarga Mipta Choiri pecah sesaat setelah putusan dibacakan di ruang sidang.
Dengan putusan tersebut, upaya hukum yang ditempuh Mipta Choiri melalui mekanisme praperadilan dinyatakan tidak berhasil.
Sementara itu, pihak termohon yakni Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas dinyatakan memenangkan sidang praperadilan tersebut.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Lubuk Muda Tahun Anggaran 2019 hingga 2023 yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan.
“Terkait dengan putusan dari pengadilan itu memang semuanya kita serahkan kepada hakim tunggal dalam praperadilan. Sebab apapun hasil putusannya, itu sudah menjadi kewenangan hakim,” ujar AKP Redho kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
“Posisi kasusnya saat ini tinggal melengkapi petunjuk dari kejaksaan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik Polres Musi Rawas akan terus melanjutkan proses penanganan perkara hingga memasuki tahapan hukum berikutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, M. Hidayat dan Abu Bakar, menyatakan menerima serta menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lubuklinggau.
“Kami selaku kuasa hukum, advokat sekaligus penegak hukum menghormati putusan hakim,” kata Hidayat.
Meski menerima hasil sidang, pihak kuasa hukum mengaku memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni terkait kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit kerugian negara. 
Menurut pihak pemohon, BPKP merupakan lembaga pemerintah non-kementerian sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan audit kerugian keuangan negara sebagaimana dijadikan dasar dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses pembuktian yang dilakukan pihak termohon selama persidangan praperadilan berlangsung.
Menurut Hidayat, dalam persidangan pihak penyidik hanya menghadirkan bukti-bukti tertulis tanpa menghadirkan saksi maupun ahli. Namun, alat bukti tersebut tetap diterima dan dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kami memiliki pandangan berbeda terhadap aspek pembuktian yang digunakan dalam persidangan ini,” ujarnya.
Walaupun demikian, pihak kuasa hukum menyadari bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak tersedia upaya hukum lanjutan dalam mekanisme tersebut.
Karena itu, pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga dan kliennya guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. 
Penggunaan APBDes dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan.
Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Lubuk Muda juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, terutama sejak meningkatnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara profesional, terbuka, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan mampu menuntaskan perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, fokus penanganan perkara kini kembali tertuju pada proses penyidikan dugaan korupsi APBDes Desa Lubuk Muda Tahun Anggaran 2019–2023 yang sedang ditangani Polres Musi Rawas.
Publik pun menanti perkembangan lanjutan kasus ini hingga nantinya memasuki tahap pelimpahan berkas, persidangan pokok perkara, dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top