Musi Online https://musionline.co.id 15 July 2026 @13:27 28 x dibaca 
Polres Muara Enim Amankan 11 Tersangka dan 52 Ton Batu Bara Ilegal di IUP PTBA, Potensi Kerugian Negara Capai Rp95,9 Miliar.
Musionline.co.id, Muara Enim – Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dengan mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara ilegal.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sekitar 52 ton batu bara, lima unit truk pengangkut, empat unit alat berat excavator, belasan telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Bangko Barat PTBA, Selasa (14/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP M Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit III Pidsus Iptu M Yusuf Aprian, serta Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Wakapolres Kompol Toni Arman menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di dalam wilayah IUP PT Bukit Asam.
Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan stockpile Penyandingan yang berada di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim–Baturaja, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan operasi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Di lokasi yang berada di sekitar stockpile kandang ayam tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
"Delapan tersangka yang diamankan terdiri dari lima sopir truk berinisial EF, S, TS, ES, dan F. Kemudian MRI yang berperan sebagai pelaku usaha tambang ilegal sekaligus pemilik excavator, HSL selaku operator alat berat, serta DN yang bertugas sebagai mandor atau pengawas stockpile," ujar Kompol Toni Arman.
Penindakan Kedua Dilakukan Dua Hari Kemudian
Tidak berhenti pada pengungkapan pertama, Satreskrim Polres Muara Enim kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.18 WIB.
Operasi kedua dilakukan di kawasan Ataran Sungai Bangke, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung yang juga termasuk dalam wilayah IUP PT Bukit Asam.
Dalam operasi tersebut, polisi kembali mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai operator alat berat dan helper excavator.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JP, BS, dan A.
"JP dan BS merupakan operator excavator, sedangkan A berperan sebagai helper atau kernet alat berat," jelas Toni Arman.
Dengan demikian, total tersangka yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda mencapai 11 orang.
Polisi Sita 52 Ton Batu Bara dan Empat Excavator
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Lima unit truk pengangkut batu bara yang diamankan terdiri dari:
Isuzu putih bak hijau nomor polisi BG 8269 KN.
Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8480 TB.
Isuzu putih bak biru BG 8435 TF.
Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8534 UB.
Mitsubishi Colt Diesel putih bak hijau B 9624 BT.
Selain kendaraan angkut, polisi juga mengamankan empat unit alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, yakni:
Satu unit Liugong PC 200 warna kuning.
Satu unit CAT PC 200 warna kuning.
Dua unit Kobelco PC 200 warna hijau.
Barang bukti lainnya meliputi sekitar 52 ton batu bara ilegal yang berada di lima truk tersebut, 11 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BG 4606 KAW, serta tiga jeriken berkapasitas 35 liter.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Muara Enim untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Batu Bara Diduga Akan Dipasarkan ke Jabodetabek
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AKP M Andrian mengungkapkan bahwa batu bara tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di dalam kawasan IUP PT Bukit Asam.
Setelah ditambang secara ilegal, batu bara kemudian diangkut menggunakan truk untuk dipasarkan ke wilayah Jabodetabek dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Menurut Andrian, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan negara, perusahaan pemegang izin, serta lingkungan sekitar.
Dijerat UU Minerba
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya.
Para tersangka yang bertugas sebagai sopir pengangkut batu bara dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pengelola aktivitas tambang ilegal dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
"Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba," tegas AKP M Andrian.
PTBA Sebut Potensi Kerugian Negara Hampir Rp96 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Manajer Penambangan PT Bukit Asam, Taupan Ariansyah, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di kawasan IUP perusahaan telah menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,6 miliar merupakan potensi kerugian yang berasal dari royalti pertambangan yang seharusnya menjadi penerimaan negara.
Menurut Taupan, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, serta mengganggu aktivitas operasional perusahaan yang memiliki izin resmi.
PTBA Perkuat Pengamanan Bersama Aparat
PT Bukit Asam menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di wilayah operasional perusahaan.
Berbagai langkah pengamanan telah dilakukan, mulai dari patroli rutin hingga penjagaan di titik-titik yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
"Kami bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan dan Kodam II/Sriwijaya untuk menjaga dan mengamankan kawasan tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan oleh pelaku penambangan tanpa izin," ujar Taupan.
Komitmen Penegakan Hukum
Keberhasilan pengungkapan dua lokasi tambang ilegal ini menjadi bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal maupun pengangkutan batu bara yang tidak memiliki dokumen resmi.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga sumber daya alam agar dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kawasan pertambangan di Kabupaten Muara Enim sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara maupun masyarakat. (***)
0 Komentar