Musi Online https://musionline.co.id 11 June 2026 @13:25 20 x dibaca 
Tuntaskan Penegakan Hukum, Kejari OKI Sita dan Eksekusi Aset Tanah serta Bangunan Terpidana Korupsi Asmadi.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara melalui langkah konkret penyitaan dan eksekusi aset milik terpidana kasus korupsi, Asmadi Bin Trilogi.
Tindakan tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, dengan melakukan pemasangan plang sita resmi pada aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana yang berlokasi di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya serius Kejari OKI dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan secara maksimal, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan sita eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariawan Prabowo, SH, MH, bersama jajaran staf bidang PAPBB.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan pengamanan yang telah disiapkan sesuai prosedur.
Tindakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dasar pelaksanaan sita eksekusi mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1295K/Pid.Sus/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menjelaskan bahwa penyitaan dan eksekusi aset tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2015 hingga 2021.
Dalam perkara tersebut, terpidana dinyatakan bersalah karena melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan pendapatan desa yang berasal dari kerja sama perkebunan kelapa sawit plasma, sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Menurut Agung Setiawan, pemasangan plang sita pada aset milik terpidana tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat terkait proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh kejaksaan.
“Pemasangan plang ini menjadi bentuk transparansi dan kepastian hukum penyitaan resmi oleh negara guna mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal,” ujar Agung Setiawan.
Langkah yang dilakukan Kejari OKI tersebut mendapat perhatian karena menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga berupaya memastikan adanya pemulihan aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam berbagai perkara korupsi, pemulihan aset atau asset recovery menjadi salah satu aspek penting yang terus didorong oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku, upaya tersebut juga bertujuan mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang atau dikuasai secara tidak sah.
Kejari OKI menegaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset terpidana merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, setiap putusan yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan dapat dijalankan secara efektif dan memberikan manfaat bagi kepentingan negara maupun masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan sita eksekusi ini juga menjadi wujud keseriusan Kejari OKI dalam mendukung program pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Upaya tersebut sekaligus menunjukkan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses penyitaan aset bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan mengembalikan hak negara.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang dilakukan kejaksaan menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Dengan terlaksananya sita eksekusi aset milik terpidana Asmadi, Kejari OKI kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses hukum hingga tuntas.
Tidak hanya dalam proses penyidikan dan penuntutan, tetapi juga dalam tahap pelaksanaan putusan pengadilan serta pemulihan kerugian negara.
Ke depan, Kejari OKI memastikan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan transparan, diharapkan tercipta efek jera bagi pelaku serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Langkah sita eksekusi yang dilakukan pada aset tanah dan bangunan milik terpidana Asmadi menjadi salah satu contoh nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara demi kepentingan masyarakat luas. (***)
0 Komentar