Musi Online https://musionline.co.id 14 June 2026 @15:18 28 x dibaca 
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam menangani tindak pidana terhadap anak kembali ditunjukkan melalui pelimpahan dua tersangka kasus dugaan persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Proses pelimpahan atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Penyerahan dua tersangka beserta barang bukti itu dilaksanakan oleh Unit Idik II Anak Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat Res PPA PPO) Polres Ogan Ilir pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang menyangkut perlindungan anak, sekaligus menandai bahwa perkara telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tertanggal 15 April 2026.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti serta keterangan yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial F dan R. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Hasilnya, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Proses Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Surat tersebut bernomor B-998/L.6.24/Eoh.1/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Dengan diterbitkannya surat P-21 tersebut, seluruh unsur penyidikan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Atas dasar itu, penyidik menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang akan melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana sebelum memasuki proses persidangan di pengadilan.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam kasus ini, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak dari tindak pidana seksual.
Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, perkara tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 473 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.
Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Menurutnya, Polres Ogan Ilir memiliki komitmen kuat untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang menyasar anak-anak.
Menurutnya, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari berbagai ancaman, termasuk tindak pidana seksual yang dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses persidangan nantinya akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Polres Ogan Ilir berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga memperoleh putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana terhadap anak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian bersama. Dukungan masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak sangat diperlukan agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Melalui sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat, diharapkan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dapat terus terwujud di Kabupaten Ogan Ilir maupun wilayah lainnya. (***)
0 Komentar