Musi Online | Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Tindak Penyelewengan 1,28 Juta Liter BBM, Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Energi Presiden
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Tindak Penyelewengan 1,28 Juta Liter BBM, Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Energi Presiden

Musi Online
https://musionline.co.id 28 July 2026 @15:45
Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Tindak Penyelewengan 1,28 Juta Liter BBM, Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Energi Presiden
Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Tindak Penyelewengan 1,28 Juta Liter BBM, Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Energi Presiden.

Musionline.co.id, Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM ilegal dengan mengamankan 140 orang tersangka. 
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 1.281.864 liter minyak bumi yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik mafia migas dan penyalahgunaan distribusi BBM.
Polda Sumsel Ungkap 129 Kasus BBM Ilegal
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers, sepanjang tujuh bulan pertama 2026, jajaran Polda Sumsel bersama Polres jajaran telah mengungkap 129 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM ilegal.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 140 tersangka telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi dan perdagangan BBM ilegal yang berlangsung di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan BBM masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain berpotensi merugikan negara, praktik distribusi BBM secara ilegal juga dapat mengganggu sistem penyaluran energi yang seharusnya dilakukan secara resmi dan tepat sasaran.
Polda Sumsel menilai, penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi langkah preventif agar distribusi energi nasional tetap berjalan sesuai aturan.
11 Kasus Illegal Refinery Turut Dibongkar
Selain mengungkap kasus penyalahgunaan BBM ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menangani 11 perkara illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal.
Dalam penanganan 11 perkara tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak secara ilegal. Dari hasil penindakan, penyidik juga mengamankan barang bukti tambahan berupa sekitar 125.320 liter minyak yang diduga merupakan hasil dari aktivitas penyulingan ilegal.
Keberadaan illegal refinery menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Aktivitas penyulingan minyak tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat menyebabkan dampak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, pemberantasan illegal refinery dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sektor energi agar seluruh kegiatan produksi, pengolahan, hingga distribusi minyak dilakukan melalui jalur yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi Sita 1,28 Juta Liter Minyak Bumi
Dalam berbagai operasi penegakan hukum yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2026, penyidik Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil menyita barang bukti berupa 1.281.864 liter minyak bumi dari sejumlah lokasi penggerebekan dan operasi di lapangan.
Jumlah tersebut menjadi salah satu gambaran besarnya potensi penyalahgunaan komoditas energi yang berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.
Selain minyak bumi, polisi juga mengamankan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 66 unit kendaraan roda enam, 25 unit kendaraan roda empat, 10 unit truk roda sepuluh, empat unit sepeda motor, tiga unit kapal, serta satu unit ekskavator.
Pengamanan berbagai kendaraan dan peralatan tersebut dinilai penting dalam mengungkap mata rantai aktivitas ilegal, mulai dari pengangkutan, penimbunan, hingga distribusi minyak yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan resmi.
Dengan adanya penyitaan barang bukti tersebut, aparat kepolisian diharapkan dapat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan proses hukum tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan.
Kapolda Sumsel Dorong Tata Kelola Energi Legal
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal tidak semata-mata berorientasi pada banyaknya kasus yang berhasil diungkap.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan tata kelola energi yang legal, tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan lebih bangga apabila masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk mengelola sumber daya alam secara legal melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM sehingga seluruh hasil produksi dapat disalurkan secara resmi kepada Pertamina. Inilah tujuan utama penegakan hukum yang kami lakukan, yakni menciptakan tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan di sektor energi melalui jalur resmi. Dengan pengelolaan yang legal, sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan mendukung kepentingan pembangunan nasional.
Kapolda Sumsel juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat luas.
Polda Sumsel Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Energi Presiden
Polda Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Dukungan tersebut dapat diwujudkan dengan tidak membeli, menimbun, mengangkut, maupun memperdagangkan BBM yang berasal dari aktivitas ilegal.
Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas yang melanggar hukum. Sebab, praktik penyalahgunaan BBM dapat berdampak luas terhadap distribusi energi, perekonomian, keamanan, dan kepentingan masyarakat.
Polda Sumsel menilai, pemberantasan mafia migas membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan lembaga terkait.
Karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, SKK Migas, serta pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat untuk memastikan distribusi energi berjalan sesuai aturan.
Penegakan Hukum Dilakukan Profesional dan Transparan
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumsel dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara penyalahgunaan BBM ilegal akan terus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumsel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat mengawasi distribusi BBM di wilayah Sumatera Selatan. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi dugaan praktik penimbunan, penyalahgunaan, maupun distribusi BBM secara ilegal.
Jaga Ketahanan Energi dan Iklim Investasi
Pemberantasan mafia migas dan penyalahgunaan BBM ilegal juga dinilai memiliki dampak strategis terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan daerah. Distribusi energi yang tertib dan sesuai aturan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Dengan menghentikan aktivitas ilegal, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan BBM ilegal sekaligus memastikan sumber daya energi dikelola secara bertanggung jawab.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan aktivitas illegal refinery. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi aset negara, serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar.
Pada akhirnya, keberhasilan menjaga ketahanan energi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem energi yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui penegakan hukum yang konsisten, sinergi lintas instansi, serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan, Polda Sumsel berharap tata kelola energi di Sumatera Selatan semakin tertib.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan memastikan sumber daya alam dapat dikelola secara legal untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Dengan pengungkapan 129 kasus penyalahgunaan BBM ilegal, 11 perkara illegal refinery, 140 tersangka dalam perkara BBM ilegal, 13 tersangka illegal refinery, serta penyitaan 1.281.864 liter minyak bumi, Polda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan praktik mafia migas akan terus menjadi perhatian serius.
Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar memilih jalur legal dalam mengelola sumber daya energi. Dengan demikian, ketahanan energi nasional dapat semakin kuat dan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top