Musi Online https://musionline.co.id 29 July 2026 @14:44 14 x dibaca 
Buntut Penembakan Terduga Pencuri Durian, Oknum Pegawai Lapas Ditarik ke Kanwil Jalani Pemeriksaan Disiplin.
Musionline.co.id, Lubuklinggau – Perkembangan terbaru kasus penembakan terhadap seorang pria berinisial A, warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mulai menemui titik terang.
Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau berinisial IG, yang diduga terlibat dalam insiden penembakan terhadap A, kini telah ditarik ke Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam penggunaan senjata api.
Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul insiden penembakan yang terjadi di kawasan kebun durian milik IG pada Sabtu malam, 25 Juli 2026.
Dalam peristiwa tersebut, korban A mengalami luka tembak pada bagian perut setelah diduga dipergoki berada di atas pohon durian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, membenarkan bahwa IG telah ditarik ke Kantor Wilayah untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan tersebut disampaikan Imam kepada awak media pada Selasa, 28 Juli 2026. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan kekeliruan atau kekhilafan dalam penggunaan senjata api oleh petugas pemasyarakatan tersebut.
"IG sudah ditarik ke kantor wilayah, diperiksa dan di-BAP terkait kesalahan atau kekhilafan dalam penggunaan senjata api," ujar Imam.
Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini menjadi bagian dari proses internal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dan prosedur penggunaan senjata api yang berlaku bagi petugas pemasyarakatan.
Imam menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas pemasyarakatan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur secara ketat mengenai penggunaan senjata api oleh petugas.
Pada prinsipnya, senjata api yang digunakan oleh petugas pemasyarakatan diperuntukkan bagi kepentingan pengamanan internal lembaga pemasyarakatan. Penggunaannya juga harus dilakukan berdasarkan izin dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pimpinan.
Selain itu, izin penggunaan senjata api juga harus diperbarui secara berkala. Pemeriksaan terhadap senjata dan kelayakan penggunaannya turut dilakukan secara rutin dengan melibatkan aparat terkait.
"Setiap tahun izin penggunaan senjata diperbarui dan dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh Kodim maupun Intelkam Polres Lubuklinggau," jelas Imam.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek disiplin dan prosedur menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini. Terlebih, insiden penembakan tersebut melibatkan seorang pegawai Lapas yang dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban untuk memahami dan mematuhi ketentuan penggunaan senjata api.
IG Sempat Laporkan Dugaan Pencurian Durian
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Dedy Mardjana, mengungkapkan fakta lain terkait rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam penembakan.
Menurut Dedy, sesaat setelah insiden tersebut, IG sempat mendatangi Polres Lubuklinggau untuk melaporkan dugaan pencurian buah durian yang diduga dilakukan oleh A.
Laporan tersebut dibuat pada malam yang sama dengan terjadinya penembakan. Pada saat bersamaan, terdapat pula laporan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Malam kejadian, IG datang ke Polres Lubuklinggau melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan A. Saat bersamaan ada juga laporan lain yang masuk terkait kejadian tersebut," kata Dedy.
Namun, proses hukum atas laporan dugaan pencurian buah durian tersebut akhirnya tidak berlanjut. Kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian.
Proses perdamaian tersebut juga turut difasilitasi oleh pihak terkait dan dihadiri oleh unsur pemerintahan kelurahan setempat. Dedy mengaku ikut mendampingi proses penyelesaian antara kedua belah pihak.
"Saya ikut mendampingi proses perdamaian antara kedua belah pihak. Saat itu juga hadir Ibu Lurah," ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, persoalan dugaan pencurian yang dilaporkan IG tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh. Meski demikian, insiden penembakan yang mengakibatkan A mengalami luka tembak tetap menjadi perhatian dan menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal terhadap IG.
Kondisi Korban Mulai Membaik
Di sisi lain, kondisi korban A dilaporkan semakin membaik setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tembak pada bagian perut.
Dedy menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak keluarga korban, kondisi kesehatan A kini berangsur membaik. Bahkan, korban diperkirakan dapat segera meninggalkan rumah sakit apabila kondisi medisnya terus menunjukkan perkembangan positif.
"Informasi dari keluarga, kondisi A sudah berangsur membaik. Kemungkinan satu atau dua hari lagi sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit," kata Dedy.
Kabar membaiknya kondisi korban menjadi perkembangan positif di tengah proses pemeriksaan terhadap oknum pegawai Lapas yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, A harus mendapatkan penanganan medis setelah mengalami luka tembak pada bagian perut. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Penembakan di Kebun Durian
Insiden penembakan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, di kawasan kebun durian milik IG yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika IG diduga memergoki A berada di atas pohon durian yang berada di belakang rumahnya.
A diduga sedang memanen buah durian tanpa izin dari pemilik kebun. Situasi tersebut kemudian memicu reaksi dari IG yang merasa buah durian miliknya hendak diambil tanpa izin.
Dalam situasi tersebut, IG diduga mengeluarkan senjata api yang dibawanya dan kemudian melepaskan tembakan ke arah korban.
Akibat tembakan tersebut, peluru mengenai bagian perut A. Korban kemudian terjatuh dari atas pohon durian dan mengalami luka serius.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum dan disiplin internal. Di satu sisi, terdapat laporan dugaan pencurian buah durian yang sempat dibuat oleh IG. Namun, persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui perdamaian.
Di sisi lain, penggunaan senjata api dalam insiden tersebut menjadi perhatian internal karena melibatkan seorang petugas pemasyarakatan. Pemeriksaan terhadap IG dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas apakah penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku.
Pemeriksaan Disiplin Jadi Fokus Penanganan
Penarikan IG ke Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa institusi terkait memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran disiplin penggunaan senjata api.
Pemeriksaan dan pembuatan BAP diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai rangkaian kejadian, termasuk alasan penggunaan senjata api, situasi yang dihadapi saat kejadian, serta apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi petugas pemasyarakatan.
Pemeriksaan internal juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap petugas yang diberikan kewenangan menggunakan senjata api memahami batasan dan tanggung jawab dalam penggunaannya.
Sebab, senjata api merupakan alat yang penggunaannya memiliki risiko tinggi dan harus mengikuti aturan yang ketat. Setiap tindakan yang berkaitan dengan penggunaan senjata api harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus penembakan terduga pencuri durian di Lubuklinggau ini pun kini menjadi perhatian masyarakat. Selain menyangkut kondisi korban yang mengalami luka tembak, perkara tersebut juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh aparat atau petugas yang memiliki kewenangan untuk menggunakannya.
Dengan proses pemeriksaan yang sedang berjalan, publik masih menunggu hasil resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan IG. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindakan yang dilakukan serta menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, kondisi korban A yang semakin membaik menjadi kabar baik bagi keluarga. Setelah menjalani perawatan intensif, korban diperkirakan dapat segera pulang dari rumah sakit dalam beberapa hari ke depan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan dugaan pencurian, termasuk pencurian hasil kebun, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum atau mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Penggunaan senjata api di luar prosedur dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik bagi korban maupun bagi pihak yang menggunakannya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap IG masih berlangsung. Publik diharapkan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran disiplin dalam insiden penembakan tersebut. (***)
0 Komentar