Musi Online https://musionline.co.id 05 July 2026 @15:02 28 x dibaca 
Dinsos Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kerja Sama Program Santunan Duka, Cari Formula Terbaik untuk Lindungi Masyarakat Rentan.
Musionline.co.id, Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya merealisasikan salah satu program strategis daerah berupa Santunan Duka (Kematian) bagi masyarakat.
Untuk mendukung program tersebut, Dinsos Muara Enim melakukan penjajakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Muara Enim guna mencari skema perlindungan sosial yang tepat, khususnya bagi masyarakat dan pekerja rentan.
Penjajakan ini menjadi langkah awal dalam menyusun formula terbaik agar masyarakat yang mengalami musibah kematian dapat memperoleh bantuan yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga saat ini kerja sama tersebut masih dalam tahap pembahasan karena terdapat sejumlah perbedaan regulasi dan sasaran penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menyiapkan program Santunan Duka sebagai salah satu program strategis daerah. Program tersebut dirancang memberikan bantuan santunan sebesar Rp3 juta kepada setiap warga yang memenuhi persyaratan.
Namun, menurut Lido, pelaksanaan program tersebut masih menunggu proses administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat.
"Peraturan Daerahnya sudah dibuat sebelumnya. Saat ini kami masih menunggu proses pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga program ini dapat segera direalisasikan," ujar Lido, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pembahasan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mengenai kemungkinan sinergi dalam pelaksanaan program santunan kematian tersebut.
Meski memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat, terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang masih menjadi bahan pertimbangan.
Menurut Lido, BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan bahwa peserta yang dapat memperoleh perlindungan adalah pekerja aktif berusia 15 hingga 65 tahun.
Sementara program Santunan Duka yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dirancang untuk seluruh masyarakat pada kelompok sasaran tanpa membatasi usia.
"BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat mengakomodasi pekerja aktif dengan batas usia tertentu. Sedangkan program santunan kematian dari pemerintah daerah dirancang untuk masyarakat sejak lahir hingga meninggal dunia tanpa batasan usia. Inilah yang masih kami cari formulanya agar kedua program dapat saling melengkapi," jelasnya.
Fokus Melindungi Pekerja Rentan
Dalam penjajakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini belum banyak memiliki jaminan sosial.
Kelompok tersebut meliputi pengemudi ojek, pembantu rumah tangga, pekerja sektor informal, buruh harian, pedagang kecil, hingga berbagai profesi lain yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi namun belum terlindungi secara optimal.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, setiap peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan besaran iuran tersebut, peserta akan memperoleh manfaat santunan kematian hingga Rp42 juta apabila meninggal dunia sesuai ketentuan kepesertaan.
Lido menilai manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan memang jauh lebih besar dibandingkan santunan yang disiapkan melalui APBD Kabupaten Muara Enim.
Namun demikian, sasaran kedua program tersebut memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak dapat langsung disamakan.
Ia menjelaskan bahwa santunan melalui APBD diprioritaskan bagi masyarakat pada kategori desil 1 sampai desil 5 atau kelompok ekonomi menengah ke bawah tanpa melihat usia penerima manfaat.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan lebih difokuskan kepada pekerja aktif yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai regulasi nasional.
"Keduanya memiliki tujuan yang baik. Karena itu kami masih melakukan kajian agar tidak terjadi tumpang tindih dan seluruh masyarakat yang membutuhkan tetap dapat memperoleh perlindungan," tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Mendukung Program Daerah
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Mansursyah, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, sakit, hari tua, pensiun hingga risiko kematian.
"Kebetulan Pemerintah Kabupaten Muara Enim memiliki program santunan kematian. Kami menawarkan skema perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja rentan berusia 15 sampai 65 tahun," katanya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Target Perlindungan Tenaga Kerja Masih Perlu Ditingkatkan
Mansursyah juga memaparkan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim yang masih membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Berdasarkan target RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, jumlah tenaga kerja yang ditargetkan memperoleh perlindungan mencapai 173.382 orang atau sekitar 53,39 persen dari total tenaga kerja.
Namun hingga pertengahan tahun 2026, realisasi kepesertaan baru mencapai 101.392 tenaga kerja atau sekitar 34,73 persen.
Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan perlindungan terhadap sekitar 71.990 tenaga kerja atau setara 24,86 persen yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menutup kesenjangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sejumlah strategi.
Sebanyak 26.990 tenaga kerja ditargetkan dapat didaftarkan melalui dukungan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pelaku UMKM, Koperasi Merah Putih, serta program SPPG.
Sementara sekitar 45.000 tenaga kerja rentan dan masyarakat miskin diharapkan dapat memperoleh perlindungan melalui dukungan anggaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurut Mansursyah, dukungan pemerintah daerah akan menjadi faktor penting dalam mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, manfaat santunan kematian yang diterima mencapai Rp42 juta per orang. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat terealisasi sehingga semakin banyak masyarakat Muara Enim yang memperoleh perlindungan sosial," harapnya.
Menjadi Solusi Perlindungan Sosial yang Berkelanjutan
Rencana kolaborasi antara Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.
Meski masih terdapat sejumlah perbedaan regulasi dan sasaran penerima manfaat, kedua belah pihak optimistis dapat menemukan skema terbaik agar program Santunan Duka maupun perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan berdampingan.
Apabila kerja sama tersebut berhasil direalisasikan, masyarakat Muara Enim, khususnya kelompok pekerja rentan dan keluarga kurang mampu, akan memperoleh akses perlindungan yang lebih baik saat menghadapi risiko kematian maupun risiko sosial lainnya.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan pun berharap pembahasan yang sedang berlangsung dapat segera menghasilkan kesepakatan sehingga manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dalam waktu dekat. (***)
0 Komentar