Musionline.co.id, Pagaralam – Malang nasib menimpa, sebut saja Mawar (11) warga Dusun Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam. Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini dicabuli oleh ayah tirinya berinisial H. Mirisnya, peristiwa itu berulang sejak Desember 2020 di kediamannya.
Kejadian tragis yang menimpa Mawar, baru terungkap setelah ibunya mendatangai Mapolres Pagaralam untuk memberikan keterangan tambahan, Selasa (8/6/2021)
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku kita amankan ketika tengah berada di kebun miliknya, terletak di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Senin (7/6/2021). Kita juga menyita barang bukti berupa satu kasur dan pakaian yang dikenakan korban saat peritiwa pencabulan terjadi,” ungkapnya.
Dilanjutkan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres, Minggu (6/6/2021).
Dari laporan itu, dikatakan jika Mawar setidaknya sudah lima kali dicabuli ayah tirinya. Mawar yang sudah tidak tahan, mengadukan nasibnya ke sang ibu. Mendengar penuturan anaknya, dia pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Atas ulah bejatnya, H terjerat pasal 81 No 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak jo UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (***)