Musionline.co.id, Palembang – Mantan Sekda Sumsel, Mukti dan mantan Plt Kabiro Kesra, Ahmad Nasuhi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal Primer dan Subsider.
Dilanjutkan, untuk Primer yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara untuk ancaman hukuman kedua tersangka, minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya, Rabu (16/6/2021).
Meskipun saat ini Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka baru, namun untuk proses penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan. Dikarenakan penyidikan masih berjalan, maka para saksi kedepannya dapat kembali dipanggil.
“Dalam peroses penyidikan ini, jika Jaksa Penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi, tentunya saksi-saksi akan diagendakan kembali guna dipanggil dan diperiksa,” tutup Khaidirman. (***)