Musionline.co.id, Palembang - Penetapan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kepala Biro (Kabiro) Kesra yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Muba, Ahmad Nasuhi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dikarenakan jabatan keduanya.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman mengatakan, jabatan mereka yang menyeret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dijelaskannya, pada tahun 2015 dan 2017 atau saat dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka yang ditetapkan tersebut saat itu menjabat sebagai Sekda dan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel.
“Untuk Sekda, jabatannya kan juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sedangkan satu tersangka lagi kala itu menjabat Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel. Nah, karena ada dugaan penyalahgunaan jabatan tersebutlah, keduanya terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang hingga ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya, Rabu (16/6/2021).
Dilanjutkan, tentunya banyak faktor hingga keduanya ditetapkan tersangka karena jabatan. Misal, salah satu faktornya tidak melakukan verifikasi dan lainnya. Sedangkan untuk pelaku yang terlibat lainnya, saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan.
“Untuk keterlibatan yang lain, masih dilakukan pendalaman dengan proses penyidikan oleh tim penyidik,” jelasnya lagi.
Diketahui, dalam dugaan kasus tersebut, tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah berkali-kali diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi untuk empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel. (***)