Guna membatasi mobilitas kendaraan, aturan nomor polisi (Nopol) ganjil genap bakal diterapkan di tiga ruas jalan dalam kota Palembang. Ketiga ruas jalan yang dimaksud adalah Jalan Tasik (Kambang Iwak), Jalan POM IX dan Jalan Sumpah Pemuda. Sosialisasi mengenai aturan ini akan berlangsung selama satu bulan mulai hari ini.
Musionline.co.id, Palembang – Bertujuan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palembang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Kepolisian daerah (Polda) Sumsel bakal menerapkan aturan Nopol ganjil genap kendaraan roda empat.
Gubernur Sumsel, H Herman Deru (HD) membenarkan, jika hari ini akan diberlakukan, bertepatan dengan HUT ke-75 Bhayangkara. HD meminta kepada pihak Polda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel untuk berkoordinasi mengenai aturan ini dan semua jajaran satuan tugas (Satgas) Covid-19 untuk melakukan pengawasan di lapangan.
HD berharap, diberlakukannya aturan ganjil genap dapat mengurangi pergerakan masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Palembang yang terus berada di zona merah.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menambahkan, dengan berlakukan Nopol ganjil genap bisa mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di Sumsel. Utamanya, kota Palembang yang tak kunjung keluar dari zona merah.
Tujuannya tak lain, guna membatasi aktivitas masyarakat di lokasi dan jam tertentu. Sementara paying hukumnya akan dikeluarkan Gubernur selaku Ketua Satgas Covid-19 di Sumsel. Berlakunya pun di daerah tertentu, ruas jalan tertentu dan waktu tertentu. Untuk mekanisme penerapannya, akan lebih fleksibel karena berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait menjelaskan, sistem ganjil genap akan mulai disosialisasikan hari ini. Dalam aturannya nanti tertera ruas jalan mana saja yang ditetapkan untuk penerapannya. Sementara untuk pemasangan rambu ganjil genap akan dilakukan oleh Dishub Kota Palembang.
Pihaknya bersama Dishub akan melakukan sosialisasi dimulai hari ini hingga 30 hari kedepan. Setelah habis masa sosialisasi, maka pihaknya akan melakukan penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran atas aturan tersebut.
Dilanjutkan, Polda Sumsel mengusulkan ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut adalah Jalan Tasik kawasan Kambang Iwak, Jalan Sumpah Pemuda dan Jalan POM IX kota Palembang. (***)