Musi Online https://musionline.co.id 02 November 2026 @20:12 30 x dibaca 
Dugaan Korupsi KSOP Palembang, Tiga Saksi Agen Kapal Ungkap Adanya Pungutan Di Luar Biaya Resmi.
Musionline.co.id, Palembang - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pungutan di luar ketentuan terhadap 23 perusahaan agen kapal di lingkungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/11/2026), tiga orang saksi dari perusahaan agen kapal mengungkap adanya dugaan permintaan uang untuk pengurusan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan adanya pungutan di luar biaya resmi, meskipun proses pengurusan dokumen telah menggunakan sistem online.
Perkara ini menjerat terdakwa Yudi Kurniawan, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, KSOP Kelas I Palembang.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar lebih.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menghadirkan tiga saksi yang berasal dari perusahaan agen kapal.
Saksi Ungkap Dugaan Pungutan Rp2,5 Juta per Penerbitan SPB
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Rama Yulianto dari PT Samudra Jaya Agenci.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa perusahaannya harus mengeluarkan uang sekitar Rp2,5 juta untuk setiap penerbitan SPB.
Menurut Rama, pembayaran tersebut bukan merupakan biaya resmi yang tercantum dalam ketentuan pelayanan.
Uang diserahkan secara tunai melalui staf perusahaan bernama Khairul.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun pengurusan dokumen telah dilakukan melalui sistem online, perusahaan tetap diminta menyiapkan sejumlah uang untuk proses penerbitan SPB maupun SPOG.
"Biaya tersebut di luar biaya resmi, yang dibayar secara cash melalui staf kami yaitu Khairul. Penerbitan SPOB ada 126 dengan total Rp60 juta lebih. Meskipun sistem telah melalui online, kami tetap diminta uang untuk pengurusan SPB dan SPOB oleh terdakwa meski syarat dari perusahaan sudah lengkap," ungkap Rama di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menyangkut dugaan adanya pembayaran tambahan di luar mekanisme pelayanan administrasi yang seharusnya berlaku.
Apalagi, sistem pelayanan secara online semestinya memberikan kemudahan bagi perusahaan agen kapal dalam mengurus dokumen pelayaran tanpa harus menghadapi proses tambahan yang tidak memiliki dasar biaya resmi.
Perusahaan Pengangkutan Batubara Akui Keluarkan Rp32 Juta
Keterangan berikutnya disampaikan Sony, Direktur PT Lautan Sinar Surya, perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan batubara.
Sony menjelaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan kegiatan operasional di wilayah Sungai Lalan sejak 2019.
Selama periode Mei hingga Desember 2025, perusahaan tersebut mengeluarkan uang lebih dari Rp32 juta untuk pengurusan dokumen SPB dan SPOG.
Dalam keterangannya, Sony menyebut terdapat permintaan uang sebesar Rp2,5 juta untuk setiap kegiatan penerbitan SPB.
"Untuk berkas SPB yang diminta terdakwa sebesar Rp2,5 juta per kegiatan. Sepanjang tahun 2025, dari bulan Mei sampai Desember, total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp32 juta," terang Sony dalam persidangan.
Kesaksian ini memperkuat gambaran mengenai pola pembayaran yang diduga terjadi dalam pelayanan penerbitan dokumen kapal di wilayah kerja Karang Agung.
Bagi perusahaan pengangkutan batubara, kelancaran penerbitan dokumen pelayaran menjadi bagian penting dari kegiatan usaha.
Keterlambatan administrasi dapat berdampak langsung terhadap jadwal keberangkatan kapal dan biaya operasional perusahaan.
Pembayaran Tunai Disebut Dilakukan di Kawasan Boom Baru
Sementara itu, saksi Samuel dari perusahaan agen kapal lainnya mengungkapkan mekanisme penyerahan uang yang disebut dilakukan secara tunai.
Menurut Samuel, uang diserahkan melalui stafnya bernama Sirajudin.
Salah satu lokasi penyerahan disebut berada di dalam gerai Alfamart yang terletak di samping POMAL, kawasan Boom Baru, Palembang.
Samuel juga menjelaskan alasan perusahaan tetap memenuhi permintaan pembayaran tersebut.
Menurut keterangannya, apabila uang operasional untuk pengurusan penerbitan SPB dan SPOG tidak diberikan, proses penerbitan dokumen dikhawatirkan menjadi lebih lambat.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena kapal yang tidak dapat beroperasi tetap membutuhkan biaya operasional setiap harinya.
"Jika uang operasional pengurusan penerbitan SPB dan SPOG tidak diberikan, maka prosesnya akan diperlambat dan menyebabkan kerugian. Pengeluaran operasional kapal per hari mencapai Rp35 juta. Jika tidak beroperasi, perusahaan akan mengalami kerugian," ungkap Samuel.
Kesaksian tersebut menggambarkan posisi sulit yang dihadapi perusahaan agen kapal dalam menjalankan kegiatan usaha.
Di satu sisi, mereka harus memenuhi kewajiban administrasi dan persyaratan pelayaran.
Namun di sisi lain, keterlambatan penerbitan dokumen dapat mengakibatkan pembengkakan biaya operasional.
Ribuan Dokumen Kapal Jadi Bagian Perkara
Dalam surat dakwaan JPU, dugaan pungutan tersebut berlangsung selama periode Mei hingga Desember 2025.
Pada kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja yang berkaitan dengan perkara tersebut.
JPU menduga terdakwa Yudi Kurniawan menerima uang lebih dari Rp2,3 miliar dari 23 perusahaan agen kapal.
Berdasarkan uraian dakwaan, sekitar Rp1,7 miliar disebut diterima langsung oleh terdakwa.
Selain itu, terdapat uang sebesar Rp167 juta yang berkaitan dengan penerbitan SPB melalui Agus Darmawan.
Kemudian, sebesar Rp417 juta lainnya berasal dari pembayaran terkait penerbitan SPOG melalui saksi yang sama.
Jaksa juga menguraikan bahwa penerimaan uang dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut berada dalam penguasaan terdakwa serta penyerahan uang secara tunai di sejumlah lokasi.
Lokasi penyerahan tunai yang disebut dalam dakwaan antara lain kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.
Dari keseluruhan uang yang diduga diterima, JPU turut mengungkap adanya pembagian uang kepada sejumlah pihak.
Rinciannya, Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.
Sementara itu, sekitar Rp2,1 miliar lebih disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa Yudi Kurniawan.
Harley-Davidson dan Logam Mulia Masuk Uraian Dakwaan
Hal lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan uang hasil pungutan untuk membeli sejumlah barang bernilai tinggi.
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy.
Selain sepeda motor tersebut, terdakwa juga disebut membeli tujuh keping logam mulia dengan berat keseluruhan mencapai 274,9 gram.
Uang lainnya diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional dan keperluan sehari-hari terdakwa.
Pengungkapan mengenai penggunaan uang tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, seluruh uraian mengenai dugaan penerimaan, pembagian, serta penggunaan uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Terdakwa Dijerat Pasal Tipikor dan Dakwaan Alternatif Gratifikasi
Atas perbuatan yang didakwakan, JPU menjerat Yudi Kurniawan dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain dakwaan tersebut, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam dakwaan alternatif tersebut, terdakwa dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik di sektor transportasi laut, khususnya penerbitan dokumen yang menjadi salah satu persyaratan penting bagi kapal untuk menjalankan aktivitas pelayaran.
Dugaan pungutan di luar ketentuan juga menjadi persoalan serius karena berpotensi menambah beban biaya perusahaan pelayaran dan pengangkutan barang.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan yang membutuhkan pelayanan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik.
Kesaksian tiga agen kapal dalam persidangan Senin tersebut menjadi bagian dari upaya JPU membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi biaya dan kepastian prosedur dalam pelayanan penerbitan dokumen kapal.
Digitalisasi pelayanan semestinya mampu menutup celah pungutan tidak resmi, sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan tanpa terbebani biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum. (***)
0 Komentar