Musionline.co.id, Palembang – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, H Alex Noerdin tidak menghadiri pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Sejatinya, Alex Noerdin diperiksa kembali sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijya, Palembang, Senin (26/7/2021).
Untuk itu, pihak penyidik Kejati Sumsel akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan. Bukan hanya Alex Noerdin, Jimly Asshiddiqie juga tak memenuhi pemanggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Dilansir koransn.com, Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Candra menjelaskan, untuk saksi Alex Noerdin tidak hadir dengan memberikan surat keterangan.
“Jadi ada surat keterangan terkait Alex Noerdin tidak bisa hadir untuk diperiksa. Bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan dan juga dikarenakan adanya PPKM di Jakarta. Kedepan akan dijawadwalkan ulang pemanggilan terhadap Alex Noerdin,” katanya.
Lebihlanjut dikatakan, untuk saksi Jimly Asshiddiqie (Ketua Pembina Masjid Sriwijaya) tidak hadir dalam pemanggilan tanpa ada keterangan.
“Kalau saksi Jimly Asshiddiqie tidak menghadiri panggilan tanpa ada keterangan. Sehingga yang bersangkutan juga kita jadwalkan ulang,” tutupnya. (***)