Musionline.co.id, Palembang – Terus mengungkap kasus dugaan korupsi kredit modal kerja, kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang pejabat Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai tersangka, Senin (26/7/2021).
Dilansir koransn.com, dua tersangka yang ditetapkan ialah, Aran Haryadi selaku Kepala Divisi Kredit BSB dan Asri Wisnu Wardana selaku pegawai analis kredit menengah BSB.
Kasi penyidikan bidang khusus, Hendri Yanto didampingi Plh Kasi Penkum Candra, saat menggelar pres rilis mengatakan, penetapan kedua tersangka dari pihak BSB merupakan tindak lanjut dari perkara yang sebelumnya telah diputus.
Adapun perkara yang sebelumnya yang telah diputus tersebut, yakni atas terpidana Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa.
“Jadi ditetapkan dua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang sebelumnya telah diputus,” katanya.
Dilanjutkan, Masih dikatakannya, kedua tersangka yang ditetapkan belum dilakukan penahanan karena kondisi keduanya.
“Kita tidak langsung melakukan penahanan. Nanti, keduanya akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam hal ini, negara mengalami kerugian sebanyak Rp13 miliar lebih,” jelasnya. (***)