Musionline.co.id, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim atas dugaan menerima suap terkait kasus 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Asri Irwan usai persidangan atas terdakwa Juarsah di Pengadilan Tipikor Palembang, membenarkan hal tersebut, Kamis (2/9/2021).
“KPK terus mendalami, menggali dan menyelusuri 25 anggota DPRD Muara Enim dalam dugaan kasus ini. Untuk itulah dalam perkara jilid 1 (terpidana Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim) hingga perkara terdakwa Juarsah untuk 25 anggota DPRD tersebut, kami sebut dalam dakwaan kami selaku JPU KPK,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam persidangan terdakwa Juarsah yang berlangsung di Pengadilan Tipkor Palembang, pihaknnya juga akan terus menggali terkait 25 anggota DPRD yang diduga ikut menerima suap dalam perkara itu.
“Tunggu saja, kami akan terus mendalaminya. Tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku-pelaku lain yang akan kita jerat dalam tindak pidana ini,” singkatnya. (***)